Hukum  

Sahriwansah Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar Lebih

Sahriwansah Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp6 Miliar Lebih
Suasana sidang perdana perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Kamis 8 Juni 2023. Foto: Eka Putra

Sehingga atas perbuatan Ketiganya itu, Negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar total Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II

Maka pada perkara dugaan korupsi ini, Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, ketiganya kompak menyatakan tidak bakal mengajukan eksepsi, atau keberatan. Sehingga persidangan bakal kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.