Sementara diketahui, pada perkara korupsi iuran retribusi sampah ini, PN Tipikor Tanjungkarang menyidangkan tiga orang selaku Terdakwa, dengan tiga berkas perkara secara terpisah.
Baca Juga: 90 Saksi Diajukan Jaksa di Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung
Yaitu atas nama Terdakwa Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dengan berkas bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Ketiga Terdakwa di atas, oleh Jaksa pada dakwaannya disangkakan telah bekerjasama melakukan penyelewengan iuran retribusi sampah dari seluruh UPT di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.
Dengan modus, tak menyetorkan sebagian tagihan iuran sampah ke kas daerah. Dimana hasil penarikan uang retribusi itu langsung diberikan kepada ketiga Terdakwa dan para Kepala UPT atas perintah dari sang Mantan Kepala Dinas.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019, 2020 dan 2021 yang telah melawan hukum, dengan cara memerintahkan kepada Penagih retribusi sampah bulanan melalui Haris Fadillah dan Hayati, serta Kepala UPT di masing-masing Kecamatan untuk tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi sampah ke kas daerah,” begitu bunyi dakwaan JPU.
Sehingga atas perbuatan para Terdakwa itu, Negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar total Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).






