Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menyidangkan tiga Terdakwa secara bersama, dengan tiga berkas perkara terpisah.
Baca Juga: 90 Saksi Diajukan Jaksa di Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung
Yaitu atas nama Terdakwa Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Kemudian atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dengan berkas bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.






