Hukum  

Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib

Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung, Rabu 14 Juni 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menyidangkan tiga Terdakwa secara bersama, dengan tiga berkas perkara terpisah.

Baca Juga: 90 Saksi Diajukan Jaksa di Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung

Yaitu atas nama Terdakwa Sahriwansah selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, dengan berkas bernomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Serta atas nama Terdakwa Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung, dengan berkas perkara bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.