Hukum  

KIRKA – Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riana Afriana akui turut menerima uang hasil pungli retribusi sampah DLH Bandar Lampung Rp250 juta. Baca Juga: Saksi Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Sebut Ada Dua Setoran Wajib…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.