Sementara diketahui, keterangan terkait pembayaran retribusi sampah dari Unila yang tanpa adanya karcis penagihan resmi dari DLH Bandarlampung itu, pernah juga diutarakan oleh seorang saksi atas nama Zaini.
Baca Juga: Korupsi Retribusi DLH Bandar Lampung Jaksa Singgung Setoran Kadis ke Atasan
Pada gelaran sidang di 15 Juni 2023 itu, Zaini dimintai keterangannya selaku Mantan KUPT Rajabasa. Dalam kesaksiannya Ia menjelaskan, iuran retribusi sampah itu ia tarik menggunakan bukti bayar kwitansi.
Yang kemudian uang hasil penagihan itu, disebut disetorkannya langsung ke Kepala Dinas, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Sahriwansah.
“Ada penarikan sampah di Unila, tidak memakai karcis, tetapi memakai kwitansi dari pihak Unila. Besarannya Rp5 juta per bulan. Di bulan pertama dan kedua penarikan tidak saya setor ke kas daerah itu bulan september – oktober, uangnya saya pakai untuk operasional kendaraan pengangkut sampah,” jelas saksi Zaini.
“Setelah itu bulan berikut dan seterusnya, saya setor langsung ke Kepala Dinas (Sahriwansah) dia minta langsung. Saya setorkan langsung ke Pak Kadis, tapi saya nggak tahu setelahnya uang itu dikemanakan oleh dia,” pungkasnya.
Perkara ini akan kembali digelar secara lanjutan, pada Rabu pekan depan 12 Juli 2023. Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi meringankan dari para Terdakwa.






