KIRKA – PN Kotabumi sidangkan perkara terkait dugaan Pungli terhadap mobil angkutan batu bara, dalam satu berkas atas nama Tiga Terdakwa.
Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara
Berkas perkara tersebut mulai disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Selasa 27 Juni 2023. Dengan menyidangkan tiga orang diantaranya atas nama Anton, Herman dan Erliyus.
Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” begitu kutipan dakwaan Jaksa, pada data umum yang ditayangkan dalam SIPP PN Kotabumi.
Sementara diketahui, dari beberapa pemberitaan media online pada sekira Maret 2023 lalu, ketiga Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Lampung Utara, berdasarkan Laporan warga setempat.
Yang mengadukan sering adanya beberapa orang, meminta uang dari angkutan batu bara, yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Dimana dalam proses penangkapannya, Polisi turut mengamankan Barang Bukti dari tangan ketiganya, yaitu uang tunai Rp280 ribu, 8 buah stiker Ormas, 1 buah buku rekapan Plat Mobil, 1 buah buku rekap Penyerahan Uang.
Serta Barang Bukti berupa 1 buah buku rekapan keuangan pendapatan Ormas, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan satu buah senjata tajam jenis pisau.
Baca Juga: Gugatan ke PPK PUPR Lampung Utara Dikabulkan
Usai diamankan dan dilakukan pelimpahan, Para Terdakwa pun disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi dalam berkas perkara bernomor 138/Pid.B/2023/PN Kbu, dengan klasifikasi Pemerasan dan Pengancaman.
Yang saat ini, persidangan perkara tersebut bakal segera dijadwalkan kembali digelar secara lanjutan, pada Selasa 4 Juli 2023 besok, dengan agenda pembuktian dari Jaksa.






