KIRKA – Kejari Lampung Selatan memastikan pihaknya tengah melakukan telaah terhadap Aduan dari Masyarakat, soal Kades Rangai Tri Tunggal.
Baca Juga: Kejari Lamsel Terima Aduan Soal Kades Rangai
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menjelaskan kepada Kirka.co terkait perkembangan penanganan Laporan Aduan dari warga Desa Rangai Tri Tunggal.
Ia menyebut, Laporan itu telah diterima oleh pihaknya, dan saat ini tengah dilakukan tahap awal, yaitu pada tahap telaah, untuk memastikan tindak lanjut ke depannya.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Umumkan Motor Sitaan Yang Dapat Diambil Pemilik
“Untuk Lapdu (Laporan Aduan) dari Masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal soal Kepala Desanya, sudah kami terima dan saat ini tengah ditelaah, masih tahap awal untuk memastikan langkah hukum selanjutnya,” urai Volan, Kamis 22 2023.
Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
Diberitakan sebelumnya, Laporan itu sampai ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, pada Kamis 15 Juni 2023.
Dalam aduan tersebut, masyarakat yang diwakilkan oleh 10 orang itu menyampaikan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Kepala Desanya, berinisial S.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Musnahkan 14 Kg Ganja
Mereka juga mengungkapkan, akan datang dengan masa yang lebih banyak lagi, untuk memastikan laporannya ditindak lanjuti oleh Korps Adhyaksa di negeri Ragom Mufakat tersebut.






