APH, Hukum  

Kejari Lampung Selatan Umumkan Motor Sitaan Yang Dapat Diambil Pemilik

Kejari Lampung Selatan Umumkan Motor Sitaan Yang Dapat Diambil Pemilik
Ilustrasi Barang Bukti Sitaan. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Lampung Selatan umumkan motor sitaan yang dapat diambil pemilik, yang sebelumnya telah diputuskan dan dinyatakan inkracht untuk dikembalikan.

Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi

Dari pengumuman yang ditayangkan pada Website milik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, disebutkan bahwa barang sitaan tersebut adalah kendaraan roda dua, sebanyak 14 unit.

Yang hingga saat ini, belum juga diambil oleh pemilik sahnya, meski putusan menyebut untuk dikembalikan, dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Barang Siapa yang merasa berhak sebagai pemiliknya, dapat mengecek dan mengajukan klaim dengan membawa dokumen atau kelengkapan sebagai bukti kepemilikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Beralamat di Jalan Cindar Bumi No. 262, Kalianda, Lampung Selatan,” ucap Kasie BB Kejari Lampung Selatan, Hendra Dwi Gunanda pada pengumuman di website.

Selain mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, bagi yang merasa ada kendaraannya masih berada di sana dapat pula menghubungi Contact Person di nomor 08993384938, dan di nomor 085820259719.

Dengan batas waktu mengajukan klaim kepemilikan kendaraan tersebut, dibatasi hingga 30 hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.

Baca Juga: Volanda Azis Saleh Jabat Kasi Intel Kejari Lampung Selatan

Dan jika hingga akhir waktu tersebut tak kunjung diambil, maka beberapa barang bukti akan dilaksanakan lelang oleh pihak Kejaksaan.