Hukum  

Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi

Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Suasana usai diamankannya DPO Kejari Lampung Selatan, atas nama Tubagus Dana Natadipraja. Foto: Istimewa

KIRKA – Nasib apes harus dialami oleh Tubagus Dana Natadipraja, seorang oknum Kades Karya Tunggal yang dicokok saat lagi asyik nyeruput kopi.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal

Ia yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, akhirnya berhasil diamankan pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, di Jalan Pramuka, Kota Bandar Lampung.

Dirinya ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016-2019 lalu.

Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp842.464.363,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Belas Sen).

“Kemarin pada Rabu 17 Mei 2023, Tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung, berhasil mengamankan DPO dugaan kasus Tipikor atas nama Tubagus Dana Natadipraja, di wilayah Bandar Lampung,” ucap Kasie Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh.

Dari catatan Kirka.co, Tubagus Dana Natadipraja sendiri diketahui pernah juga ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus yang sama pada 2021 silam.

Namun pada 2022, ia memohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda terkait sah tidaknya penetapan Tersangkanya itu.

Dan permohonan itu pun akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan menyatakan status Tersangka terhadap dirinya tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Memang pernah yang bersangkutan memohonkan praperadilan dan dikabulkan, namun di tahun itu juga turut sprindik baru terkait dugaan korupsi yang dilakukannya, dan sudah kami layangkan panggilan terhadap dirinya sebanyak tiga kali namun tak digubris, ia juga didapati tak berada di kediamannya. Sehingga terbitlah DPO,” pungkas Volan.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Tumbang di Sidang Praperadilan Tubagus Dana Natadipraja

Kasus dugaan korupsi ini, sejauh ini telah dilimpahkan berkas perkara dan Tersangkanya dalam tahap I. Dan dijadwalkan bakal segera dilimpah tahap II ke Penuntut untuk segera disidangkan.

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.