KIRKA – Kejari Lampung Selatan tumbang di sidang praperadilan Tubagus Dana Natadipraja, yang digelar pada Rabu 15 Juni 2022 di PN Kalianda.
Baca Juga : Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal
Hakim Tunggal Ryzza Dharma yang memimpin jalannya persidangan itu, memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Karya Tunggal tersebut.
Terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2019.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Rizza bacakan putusannya.
Hakim juga menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejari Lampung Selatan) sepanjang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (Tubagus Dana Natadipraja) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, dalam putusannya Hakim juga turut menyatakan bahwa penetapan Tersangka terhadap Kades Karya Tunggal tersebut tidak sah, dan memutuskan segala keputusan lanjut berkaitan dengan penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan Tubagus Dana Natadipraja sebagai Tersangka korupsi pada 23 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga : Kejari Lampung Selatan Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan
Dengan sangkaan perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp842.464.363,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Belas Sen).






