KIRKA – Sejumlah uang hasil penarikan iuran retribusi sampah dari Kampus Unila disebut mengalir ke Sahriwansah, yang diberikan langsung oleh Kepala UPT Rajabasa di setiap bulannya.
Baca Juga: 90 Saksi Diajukan Jaksa di Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung
Pada persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 15 Juni 2023, empat saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya.
Keempat saksi yakni atas nama Zaini selaku Mantan KUPT Rajabasa, Mahyudi selaku Mantan Kepala UPT Way Halim, Sasroni selaku Kasi Pelayanan Umum UPT Teluk Betung Timur, serta atas nama Zudin Robiansyah selaku mantan Kepala UPT wilayah Bumi Waras.
Dimana dalam keterangannya, salah satu saksi membeberkan ada iuran yang ia tagih dari Universitas Lampung pada setiap bulannya, tanpa memakai nota dinas ataupun karcis resmi dari DLH Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, iuran retribusi sampah itu ia tarik menggunakan bukti bayar kwitansi, yang kemudian uang hasil penagihan tersebut disetorkannya langsung ke Kepala Dinas, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Sahriwansah.
“Ada penarikan sampah di Unila, tidak memakai karcis, tetapi memakai kwitansi dari pihak Unila. Besarannya Rp5 juta per bulan. Di bulan pertama dan kedua penarikan tidak saya setor ke kas daerah itu bulan september – oktober, uangnya saya pakai untuk operasional kendaraan pengangkut sampah,” jelas saksi Zaini.
“Setelah itu bulan berikut dan seterusnya, saya setor langsung ke Kepala Dinas (Sahriwansah) dia minta langsung. Saya setorkan langsung ke Pak Kadis, tapi saya nggak tahu setelahnya uang itu dikemanakan oleh dia,” lanjutnya.






