Di sela-sela keterangan tersebut, Jaksa pun menanyakan terkait setoran lain ke Kepala Dinas, yang sebelumnya pernah terungkap di persidangan dalam keterangan saksi selaku penagih UPT.
Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II
Yang kemudian kembali dijelaskan olehnya, selain uang dari Unila tersebut, ia berucap terdapat setoran sejumlah uang yang disebut sebagai uang komando, dan disetor ke Sahriwansah selaku Kepala Dinas.
“Saya setor tagihan Unila yang Rp5 juta itu dari 2019 sampai 2021. UPT juga ada setoran uang Komando ke Dinas sebesar Rp1 juta sebulan, dari April 2019. Dasarnya ya perintah dari pak Kadis. Uangnya dikumpulkan dari dana retribusi sampah juga,” pungkasnya.
Atas keterangan yang diberikan saksi itu, secara terang-terangan akhirnya dibantah oleh Terdakwa Sahriwansah, usai dimintai tanggapannya oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Dirinya berucap, secara tegas ia memastikan kepada Majelis Hakim, tidak pernah sama sekali menyampaikan permintaan soal uang perbulan dari Unila tersebut.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi Zaini, saya tidak pernah meminta langsung kepadanya soal uang Rp5 juta dari Unila tersebut,” tegas Sahriwansah.
Sementara diketahui dalam perkara ini sendiri, Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati disidangkan bersama dalam tiga berkas perkara terpisah. Yang saat ini persidangannya dijadwalkan bakal dilaksanakan sebanyak dua kali selama satu pekan.
Dan sejauh ini, Jaksa telah menghadirkan 7 orang dari 90 lebih saksi yang bakal dipanggil, diantaranya 3 penagih retribusi di beberapa UPT, serta 4 saksi selaku Kepala UPT beberapa Kecamatan di Bandar Lampung.






