Hukum  

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Engsit Dkk

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Engsit Dkk
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Jl Ir Sutami, Senin 5 Juni 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan korupsi jalan Ir Sutami minta hakim tolak pembelaan Engsit Dkk, dan memohon putusan dapat dijatuhkan sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga: Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Senin 5 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.

Dimana kali ini, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas nota pembelaan yang diajukan oleh empat Terdakwa pada perkara ini, yakni atas nama Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.

Pada tanggapannya, Jaksa menyatakan secara tegas agar Majelis Hakim dapat menolak seluruh pledoi dari keempat Terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Sembari menyatakan para Terdakwa bersalah, Jaksa berucap tetap pada tuntutannya.

“Majelis Hakim yang kami muliakan, dalam tanggapan ini kami selaku Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim dapat menolak seluruh pledoi dari keempat Terdakwa,” begitu bunyi kesimpulan Jaksa, dalam tanggapannya.

Sementara dalam tuntutannya sendiri, Jaksa menyatakan keempat Terdakwa ini bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.