Hukum  

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Engsit Dkk

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Engsit Dkk
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Jl Ir Sutami, Senin 5 Juni 2023. Foto: Eka Putra

Dengan menuntut hukuman pidana terhadap masing-masing Terdakwa, yaitu Hengki Widodo alias Engsit selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa

Serta pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.870.587.096,83 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga Sen), subsidair lima tahun dan tiga bulan penjara.

Terhadap Rukun Sitepu, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dengan Uang Pengganti Rp150 juta, subsidair lima tahun tiga bulan penjara.

Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan badan.

Dan selanjutnya kepada Terdakwa Sahroni Penuntut Umum menuntutnya menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ia juga turut dikenakan tuntutan pidana tambahan kepada keduanya, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta, subsidair hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan.