Hukum  

Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Engsit Dituntut 10 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Para Terdakwa dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami - Simpang Sribhawono, usai jalani sidang dengan agenda tuntutan Jaksa, pada Rabu 24 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKAHengki Widodo alias Engsit dituntut penjara semala 10 tahun dan 6 bui di perkara korupsi Jalan Ir Sutami, dengan denda sebanyak Rp500 juta, dan diminta membayar Uang Pengganti Rp11 miliar lebih.

Baca Juga: Engsit Minta Dakwaan Korupsi Jalan Sutami Dibatalkan

Rabu siang 24 Mei 2023, perkara dugaan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.

Dimana empat Terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu didudukkan bersama dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Lingga Setiawan.

Empat Terdakwa tersebut, mendapat sangkaan perbuatan yang sama oleh JPU, yang dianggap memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sehingga dua Petinggi PT Usaha Remaja Mandiri dan dua Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Jalan itu, dituntut menjalani hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Engsit Terhadap Dakwaan Jaksa

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ucap Supriyanti selaku JPU di perkara ini.