Hukum  

Polresta Bandar Lampung Dikabarkan Periksa Pejabat Lampung Selatan Terkait Kasus Tipu Gelap Proyek

Polresta Bandar Lampung Dikabarkan Periksa Pejabat Lampung Selatan Terkait Kasus Tipu Gelap Proyek
Ruang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

KIRKAPolresta Bandar Lampung dikabarkan periksa Pejabat Lampung Selatan, terkait kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, menerangkan bahwa hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi di penanganan kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

Namun saat ditanyai nama kedua saksi yang dipanggil tersebut, dirinya masih enggan untuk membeberkannya. “Iya, hari ini Rabu 10 Mei 2023, ada dua saksi yang diperiksa,” jelas singkatnya.

Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kedua nama yang diperiksa kali ini antara lain atas nama Thamrin yang diduga mirip nama Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, serta atas nama Syahroni diduga mirip nama Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dua saksi tersebut, menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Mapolresta Bandar Lampung secara terpisah di dua ruangan berbeda, yakni Unit Tindak Pidana Korupsi dan Unit Kejahatan terhadap Harta Benda.

Dalam kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan ini, diketahui berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020 lalu, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Yusar yang mengaku sebagai korban dari dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto, menyebut dirinya telah mengalami kerugian sebesar total Rp2,5 miliar lebih.

Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek

Dan terhadap penanganan kasus dugaan tipu gelap ini, hingga hari ini penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sebanyak enam orang sebagai saksi.