Hukum  

Mantan Rektor Unila Karomani Tidak Keberatan Dengan Kesaksian Tamanuri

Mantan Rektor Unila Karomani
Tamanuri dan Karomani bersalaman di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Rektor Unila, Karomani tidak keberatan dengan kesaksian Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri di muka persidangan.

”Tidak ada (keberatan),” kata Karomani kepada Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023.

Kepada hakim, mantan Rektor Unila tersebut memilih tidak keberatan dengan keterangan Tamanuri mulai percakapan membahas kelulusan titipan mahasiswa Unila hingga pesan Whats App berisi informasi tentang pengetahuan Karomani soal KPK telah memantau titip menitip calon mahasiswa di Unila.

Berikut adalah beberapa pesan Whats App antara Karomani dan Tamanuri yang ditampilkan Jaksa KPK dari alat komunikasinya Karomani (Barang Bukti Elektronik Nomor 393).

”Tugas sudah saya laksanakan pak ketua. Anak ibu itu udah goal. Tapi yang bersangkutan belum lihat kayaknya belum kasih kabar. Mohon kabari saya,” demikian isi pesan dari Karomani kepada Tamanuri usai memastikan titipan mahasiswa Unila dari Tamanuri dan Anggota DPRD Lampung, Mardiana lulus menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Baca juga: Kesaksian Lengkap Anggota DPR Tamanuri Ketika Diperiksa Jaksa KPK di Perkara Korupsi Unila

”Ok terimakasih banyak pak Rektor. Semoga menambah amal pahala bapak. Amin,” kata Tamanuri menanggapi pesan Karomani tadi.

”Amin. Minta nomor HP yang bersangkutan. Mau ucapkan selamat dan kasih tahu PKKMB [Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru] dan lain-lain di FK [Fakultas Kedokteran],” timpal Karomani.

”Ya udah saya sampaikan, mungkin tadi udah WA bapak,” jawab Tamanuri.

Usai menjalani pemeriksaan di muka sidang, Tamanuri menghampiri Karomani dan berdialog singkat sembari bersalaman.

Sebagaimana diketahui, Tamanuri dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:

Baca juga: Berperan Titipkan Mahasiswa Unila, Anggota DPR Tamanuri Diajari Hakim Tentang Konsekuensi Pidana Melakukan Kolusi

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa. Jaksa KPK mendakwa bahwa suap dan gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022 selama pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila terselenggara.

Dalam perjalanannya, suap dan gratifikasi itu ditengarai digunakan salah satunya untuk membiayai Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang diduga milik pribadi Karomani.

Mardiana berdasar pada keterangan Budi Sutomo dinyatakan memberikan uang Rp100 juta sebagai sumbangan untuk Gedung LNC. Keterangan Budi Sutomo ini dipertentangkan oleh Mardiana.

Menurut Mardiana, dirinya tidak ada memberi uang setelah sebelumnya diajak Karomani ke Gedung LNC.

Baca juga: Usai Diperiksa di Sidang Perkara Korupsi Unila, Tamanuri Inisiasi Jabat Tangan Hakim Hingga Jaksa KPK

Jaksa KPK yang melihat hal ini, akan memilih dua opsi: penerapan pasal pemberi keterangan palsu di muka sidang dan menghadirkan saksi mata dari Budi Sutomo yang menyaksikan pemberian uang Rp100 juta dari Mardiana.