KIRKA – Yayasan Karami Haikal Study menjadi salah satu hal yang diutarakan dosen kontrak Unila, Mualimin saat diperiksa Jaksa KPK, Asril di PN Tipikor Tanjungkarang, 26 Januari 2023 kemarin.
Kepada Jaksa KPK, Mualimin mengatakan kalau Yayasan Karami Haikal Study adalah milik dari mantan Rektor Unila, Karomani.
Mualimin diketahui bersaksi untuk Karomani yang saat ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua penitip mahasiswa baru atas pelaksanaan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) sejak tahun 2020 sampai 2022.
Sejak perkaranya bergulir di persidangan, uang suap dan gratifikasi yang diperoleh Karomani ditengarai digunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Adapun inisiator dari pembangunan Gedung LNC pada 2021 lalu ini ialah Karomani dan digadang-gadang akan diberikan kepada NU Kota Bandar Lampung dan Persatuan Guru NU.
Baca juga: Respons Jaksa KPK Perkara Unila Ketika Ditanya Kapan Panggil Lusmeilia Afriani ke Persidangan
Pembiayaan pembangunan Gedung LNC yang berkisar Rp 3 miliar ini ditengarai bersumber dari donasi para Dosen NU di Unila.
Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, para pengurus yayasan yang disebut Mualimin tadi memiliki korelasi atau hubungan dengan Gedung LNC.






