Hukum  

Kajati Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila yang Ditampilkan KPK

Kajati Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila yang Ditampilkan KPK
Mantan Rektor Unila, Karomani saat menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Kajati tercatat dalam Barang Bukti perkara korupsi Unila yang ditampilkan KPK di PN Tipikor Tanjungkarang saat memeriksa Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan pada 2 Februari 2023.

Untuk diketahui, tulisan Kajati tercatat dalam Barang Bukti perkara korupsi Unila Nomor 32.

”No Peserta: 421-191-10281. Nama: Rafly Abdullah Mochammadin. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Pilihan 2: UINJ/Pend. Dokter. Keterangan: Kajati/Rektor,” demikian keterangan yang tercatat dalam Barang Bukti Nomor 32 tersebut sebagaimana dilihat KIRKA.CO.

Tulisan Kajati dalam Barang Bukti Nomor 32 ini muncul di saat JPU KPK ingin melakukan konfirmasi kepada Helmy Fitriawan.

Setelah melakukan verifikasi melalui Helmy Fitriawan, Barang Bukti Nomor 32 yang berisi informasi tentang 33 nama mahasiswa berikut dengan keterangan-keterangan lainnya ini tidak dirinci secara detail.

Baca juga: Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

Karena tidak dirincikan, maksud dari tulisan Kajati/Rektor di dalam Barang Bukti tersebut belum diketahui apa artinya.

Tulisan Kajati ini diketahui merujuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. Di dalam Barang Bukti itu tidak tertera identitas tambahan terkait Kajati.

Terhadap Barang Bukti Nomor 32 ini, JPU KPK bernama Muchamad Afrisal mengatakan bahwa pihaknya memang tidak terlalu memperdalam isi di dalam Barang Bukti tersebut.

Kendati demikian, JPU KPK lainnya bernama Agus Prasetya Raharja mengaku akan mendalami lebih jauh terkait informasi yang ada di dalam Barang Bukti Nomor 32 itu.

Helmy Fitriawan ketika dikonfirmasi KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang mengatakan bahwa Barang Bukti Nomor 32 yang ditemukan penyidik KPK di ruangan Wakil Rektor 3 Unila, Yulianto mempunyai keterkaitan dengan mantan Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Status Karomani dalam proses persidangan yang membuat Helmy Fitriawan dihadirkan ke persidangan ini ialah terdakwa.

Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua / wali mahasiswa titipan Unila dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 hingga 2022.

Ditanyai dua kali ihwal Barang Bukti Nomor 32 ini, Karomani mengaku tidak tahu menahu. ”Nggak tahu,” katanya di PN Tipikor Tanjungkarang.

Di sisi lain, Sukarmin selaku pengacara Karomani mengatakan bahwa Barang Bukti Nomor 32 itu memang berada di dalam berkas perkara korupsi yang menjerat kliennya.

Namun, jelasnya, dirinya tidak terlalu mengetahui apa fakta di balik Barang Bukti Nomor 32 itu.

Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Ia hanya tahu bahwa Barang Bukti Nomor 32 itu diduga berkaitan dengan titipan calon mahasiswa Unila.

“Ya itu kan daftar-daftar yang dititipin. Ya kalau saya baca dokumennya, tahu. Tapi kalau faktanya, saya nggak tahu. Tulisannya ada, tapi kalau faktanya saya tidak tahu,” ungkap Sukarmin.