KIRKA – Matan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami diinformasikan dapat program Asimilasi, saat ini dirinya tengah coba membaur dengan masyarakat dan bekerja di sebuah Perusahaan Pestisida.
Baca Juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Terima Remisi Lebaran 2022
Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Masyuri selaku kuasa hukum dari Khamami. Ia menuturkan bahwa kliennya tersebut saat ini benar telah mendapatkan program Asimilasi, kini ia tengah menjalani pembinaan pihak Lapas.
“Benar saat ini Pak Khamami tengah menjalani program Asimilasi, dan diperbantukan di sebuah Perusahaan dari Senin hingga Jumat, pagi bekerja dan langsung kembali ke Lapas jika sudah selesai jam kerja,” jelas Masyuri, Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga: Penjelasan Lapas Bandar Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
Untuk diketahui, Khamami merupakan seorang Terpidana Korupsi, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 2019 lalu. Terkait suap komitment fee proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Dirinya pun akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan mendapat putusan hukuman pidana selama delapan tahun, denda Rp300 juta subsidair lima bulan penjara.
Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti senilai total Rp300 juta subsidair dua tahun kurungan badan. Dan dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun, setelah ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Fakta Aliran Korupsi BOKB ke Khamamik
Dan pada September 2020 lalu, Khamami mengajukan permohonan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung RI, namun upaya hukumnya tersebut harus kandas lantaran Majelis Hakim MA memutuskan untuk menolaknya.






