KIRKA – KPK diminta usut fakta aliran korupsi BOKB ke Khamamik, yang terungkap dalam keterangan Terdakwa selaku Kadis PPKBP3A Kabupaten Mesuji, di gelaran persidangan pada 7 April 2022 kemarin.
Baca Juga : Perkara Korupsi BOKB Mesuji Ungkap Aliran Dana ke Khamamik
Usai tersiarnya fakta persidangan tersebut, kepada KIRKA.CO Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank mengungkapkan desakannya kepada KPK, untuk segera menindaklanjuti dugaan dana yang diterima oleh mantan Bupati Mesuji itu.
Mengingat aliran uang dari hasil korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana tersebut, bersumber dari APBD yang pastinya adalah uang negara dan harus jelas dalam penggunaannya.
“Kami meminta KPK dapat secepatnya merespons fakta baru terkait ratusan juta uang korupsi yang disebut mengalir ke Khamamik, karena jika benar terbukti maka harus ada konsekuensinya dari perbuatan itu, uang itu pun tentunya haruslah diganti olehnya, itu kan masuk dalam kerugian negara,” ucap Romli, Sabtu 28 Mei 2022.
Baca Juga : Mantan Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Terima Remisi Lebaran 2022
Diketahui pada perkara korupsi atas nama Terdakwa Supono Bowo Wirianto itu, Jaksa mendakwanya telah menyalahgunakan dana BOKB yang diterima oleh Dinas PPKBP3A Mesuji tahun anggaran 2018-2019, sebesar total Rp1,4 miliar.
Dan dari sangkaan perbuatan itu, Romli menambahkan adanya ketidakadilan bagi Terdakwa yang menerima seluruh beban pengembalian kerugian negara, jika nantinya terbukti benar fakta bahwa Khamami turut menikmati hasil korupsi tersebut.
“Ini harus diperjelas, Pengadilan kan diwajibkan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, baik bagi Negara dan Terdakwa sendiri, dan jika benar Khamamik ikut menikmati aliran uang korupsi BOKB, maka tidak akan adil andai pada akhirnya Terdakwa dibebankan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara,” pungkasnya.






