Untuk diketahui, pada keterangan Terdakwa Supono Bowo Wirianto di persidangan April lalu, ia menjabarkan bahwa pada pencairan dana anggaran BOKB yang diterima oleh Dinas yang ia pimpin.
Sejumlah total Rp310 juta, ia berikan secara tunai kepada Mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamamik, dengan keterangan sebagai dana koordinasi Bupati di 2018.
Yakni sebesar Rp65 juta diberikan sekitar Juni, Rp80 dan Rp 45 juta diberikan sekitar Agustus 2018, Rp60 juta kembali ia berikan kepada Khamami di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Mesuji sekitar Oktober dan Desember 2018.
Sementara terhadap Terdakwa perkara korupsi ini sendiri, telah mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa yankni pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Disidang 20 Januari 2022
Dengan dituntut pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus limapuluh lima rupiah), subsidair 4 tahun penjara.






