Hukum  

Penjelasan Lapas Bandar Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Penjelasan Lapas Bandar Lampung Soal Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penjelasan Lapas Bandar Lampung soal Agung Ilmu Mangkunegara bebas bersyarat sebagai narapidana Tipikor pada 23 Januari 2023 diutarakan oleh Maizar.

Maizar selaku Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung mengatakan mantan Bupati Lampung Utara, Agung Mangkunegara bebas bersyarat usai menjalani 2/3 dari 5 tahun masa pidana penjaranya.

Selain karena menjalani 2/3 dari 5 tahun masa penjaranya, Agung Ilmu Mangkunegara disebut juga telah membayar lunas denda dan membayar sebagian Uang Pengganti.

Kewajiban dari Agung Ilmu Mangkunegara ini kata Maizar yang menjadi pertimbangan untuk memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada anak dari anggota DPR RI, Tamanuri itu.

Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022

“Agung Ilmu mangkunegara (divonis dengan) pidana 5 tahun (penjara).

(Agung Ilmu Mangkunegara) Mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara,” beber Maizar kepada KIRKA.CO dalam keterangan tertulisnya.

“Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp 57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp 63.499.685.292 ( penjara 1 tahun 6 bulan) sisa yang tidak dibayarkan Rp 5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” timpal Maizar lagi.

Terhadap peristiwa ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan responsnya.

Baca juga: KPK Respons Diskon Hukuman Agung Ilmu Mangkunegara

Hingga artikel ini diterbitkan, KPK secara kelembagaan belum memberikan tanggapannya.

Agung Ilmu Mangkunegara awalnya divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Namun Agung Ilmu Mangkunegara -dimana kasus korupsinya ditangani KPK- mengambil langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dari pengajuan PK itu, Mahkamah Agung menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Akui Telah Samarkan Aset Hasil Korupsi

Mantan Bupati Lampung Utara itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi sejumlah Rp 63 miliar.

Dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, selain dipidana penjara 7 tahun, Agung Ilmu Mangkunegara diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 77 miliar.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, vonis majelis hakim PK terhadap Agung Ilmu Mangkunegara menjadi 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara serta pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Andi Samsan Nganro pada 17 November 2021 lalu.

Baca juga: MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar,” tambahnya.

Dari vonis yang dijatuhi majelis hakim PK, lanjut Andi Samsan Nganro, Agung Ilmu Mangkunegara juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

“Majelis juga mencabut hak politik Agung selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujarnya.

Lalu apa yang menjadi alasan vonis terhadap Agung Ilmu Mangkunegara disunat?

Baca juga: KPK Ungkap DPRD Lampung Utara Nihil Kembalikan Uang

“Ada kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan besarnya uang fee proyek yang diterima oleh terpidana, yaitu sebesar Rp 63,4 miliar dengan rincian Rp 400 juta dari Candra Safari dan Deni Marian. Dan Rp 200 juta dari Hendra Wijaya Saleh.

Ditambah fee proyek dari 2015-2019 sejumlah Rp 62,8 miliar,” kata Andi Samsan Nganro.