Hukum  

Hakim Sindir JPU KPK Karena Tidak Hadirkan Orang Tua Penitip Calon Mahasiswa Unila

JPU KPK Karena Tidak Hadirkan Orang Tua Penitip Calon Mahasiswa Unila
Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang untuk persidangan korupsi Unila pada 31 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Hakim sindir JPU KPK karena tidak hadirkan orang tua penitip calon mahasiswa Unila ke dalam persidangan keempat atas perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023.

Saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan korupsi Unila ini sebagaimana diketahui adalah:

1. Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila, Budiyono.
2. Dekan MIPA Unila, Suripto Dwi Yuwono.
3. Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa.

Ketiga saksi ini mengaku menerima titipan calon mahasiswa dan jumlahnya berpuluh-puluhan orang dalam rentang waktu yang tidak cuma satu kali.

Ungkapan hakim bernada sindiran ini mengemuka ketika saksi bernama Budiyono mengaku bahwa 4 orang tua yang menitipkan calon mahasiswa Unila kepadanya tidak disertai dengan bonus pemberian uang-uang.

Baca juga: Budiyono Ngaku ke JPU KPK Sudah 3 Tahun Titip Mahasiswa Unila

Budiyono mengaku bahwa orang tua penitip tersebut ialah Sekda Way Kanan, Saipul dan seseorang bernama Bambang Hartono.

Budiyono mengaku uang bervariasi mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 250 juta adalah uang resmi dalam konteks Sumbangan Pembangunan Insititusi atau Iuran Pembangunan Institusi.

Di sisi lain, saksi Irwan Sukri Banuwa mengaku menerima 40 orang calon mahasiswa Unila titipan. Ada juga 11 calon mahasiswa Unila titipan yang dititipkan orang tua berlatar belakang DPR, DPRD Tanggamus, PNS Pemprov Lampung, Polri.

Menurut Irwan Sukri Banuwa, demi Allah dia tidak menerima ‘upah’ dari orang tua penitip.

”Bapak bilang tadi, uang-uang yang berkait dengan titipan tadi itu, adalah uang SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi). SPI atau IPI (Iuran Pembangunan Institusi) itu dengan sendirinya dibayar kalau sudah lulus, jadi nggak perlu dibicarakan. Yang dibicarakan adalah ‘wani piro’, titip berapa, itu kesaksian saksi-saksi sebelum bapak,” kata hakim kepada Budiyono.

Baca juga: Persidangan Korupsi Unila Membahas Cucu Mantan Bupati Mesuji Saply TH

”Pak Asep Sukohar misalnya, kemarin dia gentle. Dia nanya ke penitip, mau bantu pembangunan Lampung Nahdliyin Center berapa, ada yang bilang Rp 300 juta ada yang Rp 250 juta. SPI tidak pernah dibicarakan orang-orang yang menitip itu.

JPU KPK kemarin menghadirkan orang tua penitip, dan tidak ada yang menolak saat dimintai kesediaan menyumbang Lampung Nahdliyin Center,” timpal hakim itu lagi.

”Lah ini orang tua tidak dihadirkan, sehingga keterangan bapak mengalir begitu aja, tidak ada yang di cross check. Orang tua tidak ada yang dihadirkan saat ini, sehingga kalau nanti ada orang tua di cross check, ternyata ada bunyi lain dari ini, ya bapak siap-siap dipanggil lagi,” tegas hakim bernama Edi Purbanus tersebut kepada Budiyono.

”Siap, siap majelis,” kata Budiyono usai mendengar ucapan hakim ‘sindir’ JPU KPK karena tidak hadirkan orang tua penitip calon mahasiswa Unila.

Di sisi lain, JPU KPK bernama Dian Hamisena mengaku bahwa persidangan kali ini dimaksudkan untuk melihat hal-hal yang berkait dengan penerimaan gratifikasi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan terhadap mantan Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: Latar Belakang Penitip 11 Calon Mahasiswa Unila Terdiri Dari DPRD Tanggamus Hingga Polri

Berdasar proses persidangan tersebut, memang mengemuka keterangan dari  Suripto Dwi Yuwono bahwa dirinya memberi sejumlah uang kepada pimpinan Unila yang dibalutnya dengan bahasa uang THR.

Suripto Dwu Yuwono mengaku memang menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta untuk sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani. Namun uang tersebut diakuinya tidak jadi diberikan.

Untuk diketahui lagi, Saipul selaku Sekda Way Kanan dan Bambang Hartono maupun orang tua penitip calon mahasiswa Unila kepada Irwan Sukri Banuwa tidak pernah diumumkan KPK diperiksa di tingkat penyidikan.