Hukum  

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN
Rektor Unila nonaktif, Karomani duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadapnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK catat daftar pemberi uang penitip mahasiswa Unila via SMMPTN Tahun 2022 di dalam materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Adapun materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani yang berstatus sebagai terdakwa ini diketahui telah dibacakan secara resmi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023.

Berdasar pada surat dakwaan, terdapat 11 orang yang tercatat sebagai pemberi uang kepada Karomani bersama-sama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

11 orang ini diketahui merupakan orang tua atau keluarga dari calon mahasiswa titipan yang mendaftar melalui jalur SMMPTN [Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri] Tahun 2022 di Unila.

Selain penitipan calon mahasiswa via SMMPTN Tahun 2022, Karomani juga didakwa menerima uang atas penitipan calon mahasiswa via SBMPTN Tahun 2022.

Dari uraian surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK yang dihadiri Asril, Muchamad Afrisal dan Agung Satrio Wibowo, 11 orang calon mahasiswa titipan via SMMPTN Tahun 2022 tersebut dinyatakan diluluskan lalu kemudian memberikan sejumlah uang.

Baca juga: KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SBMPTN

Berikut adalah 11 orang yang merupakan orang tua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa via SMMPTN Tahun 2022:

1. Joko Sumarno.

Joko Sumarno diketahui berstatus sebagai anggota Polri berpangkat Kombes Pol. Ia sempat menjabat sebagai perwira menengah di Polda Lampung semasa berpangkat AKBP.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK, Joko Sumarno disebut menitipkan calon mahasiswa via SMMPTN untuk diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Joko Sumarno sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat Karomani dkk belum pernah disampaikan oleh KPK secara resmi diperiksa atau dipanggil sebagai saksi.

Berdasar pada uraian surat dakwaan, Joko Sumarno disebut memberikan uang kepada Karomani sejumlah Rp 150 juta sebagai orang tua/keluarga dari calon mahasiswa berinisial SNA yang diberikan di rumah Karomani.

Joko Sumarno diketahui pernah menjabat sebagai Direktur pada Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Joko Sumarno kepada Karomani disebut berlangsung pada pertengahan bulan Juli tahun 2022 setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2022.

Baca juga: KPK Tak Pernah Putar Rekaman Suara Dalam Sidang Penyuap Rektor Unila

2. Hengky Malonda.

Hengky Malonda diketahui memiliki latar belakang sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung dan juga Ketua Korda I Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI) Provinsi Lampung.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK, Hengky Malonda disebut menitipkan calon mahasiswa via SMMPTN untuk diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui Mualimin [Dosen kontrak Unila].

Hengky Malonda diketahui sudah pernah disampaikan KPK dipanggil sebagai saksi terperiksa dalam proses penyidikan korupsi Unila yang menjerat Karomani dkk.

Hengky Malonda kemudian disebut dalam uraian surat dakwaan JPU KPK telah memberikan uang sejumlah Rp 150 juta sebagai orang tua/keluarga dari calon mahasiswa berinisial FMH kepada Karomani melalui Mualimin [Dosen kontrak Unila] di Kampus Pasca Sarjana Unila pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Rekaman Suara Sadapan KPK di Surat Tuntutan Andi Desfiandi Dipertentangkan

3. Ary Meizari Alfian.

Ary Meizari Alfian diketahui merupakan Ketua DPP Apindo Lampung. Ia sudah berstatus saksi terperiksa di tingkat penyidikan maupun penuntutan di dalam penanganan korupsi Unila yang menjerat Karomani dkk.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK, Ary Meizari Alfian disebut menitipkan calon mahasiswa via SMMPTN untuk diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui Andi Desfiandi.

Titipan calon mahasiswa dari Ary Meizari Alfian ini diketahui berkaitan dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang belum dipanggil KPK untuk kali kedua usai Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pertama kali.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa pada 24 Juli 2022, Karomani menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ary Meizari Alfian sebagai perwakilan dari calon mahasiswa berinisial ZA melalui Mualimin di rumah Ary Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 No 12, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.