9. Rasmi Zakiah Oktarlina.
Rasmi Zakiah Oktarlina diketahui mempunyai latar belakang sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila.
Rasmi Zakiah disebut dalam dakwaan JPU KPK memberikan uang sejumlah Rp 300 juta atas penitipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial ZAR.
Penitipan calon mahasiswa berinisial ZAR ini disebut diminta untuk diluluskan oleh Rasmi Zakiah Oktarlina kepada Asep Sukohar.
Dalam perjalanannya, uang Rp 300 juta yang disediakan diberikan kepada Karomani melalui Budi Sutomo dan pemberian uang itu berlangsung di ruang kerja Asep Sukohar.
10. Evi Daryanti.
Evi Daryanti diketahui sejauh ini berstatus sebagai PNS, namun belum diketahui secara rinci bertugas dimana dan sebagai apa.
Evi Daryanti dalam surat dakwaan JPU KPK disebut menyediakan uang sejumlah Rp 150 juta untuk kelulusan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial MDAA.
Permintaan untuk meluluskan calon mahasiswa berinisial MDAA ini dinyatakan ditujukan Evi Daryanti kepada Budi Sutomo. Adapun permintaan tersebut terjadi pada Juli 2022.
Baca juga: Karomani Sadar Mestinya Lapor KPK Setelah Terima Infak Tiga Tahun
Kemudian pada 21 Juli 2022, Evi Daryandi dinyatakan memberikan uang Rp 150 juta tadi kepada Karomani usai Budi Sutomo mengambilnya dari rumah pribadi Evi Daryanti di Jalan H Yahya Cluster Pagar Alam, Bandar Lampung.
11. Wayan Rumite.
Wayan Rumite merupakan Dosen Pendidikan Matematika Unila. Wayan Rumite juga diketahui memiliki latar belakang sebagai pengurus DPP Peradah (Perhimpunan Pemuda Hindu) Provinsi Lampung.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, Wayan Rumite disebut menitipkan tiga calon mahasiswa baru untuk diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas MIPA Jurusan Ilmu Komputer, Fakultas Teknik Unila Jurusan Teknik Arsitektur dan Fakultas Farmasi.
Atas penitipan dari tiga calon mahasiswa berinisial masing-masing NKS, WSA, IKFS, Wayan Rumite menyediakan uang sejumlah Rp 155 juta yang diberikan kepada Heryandi melalui Muhammad Basri di kediaman Muhammad Basri pada 26 Juli 2022.
JPU KPK menyatakan bahwa dari 11 orang pemberi uang atas penitipan calon mahasiswa via SMMPTN Tahun 2022, terdapat aliran uang senilai total Rp 1.955.000.000.
Karomani dinyatakan menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp 155 juta.






