Hukum  

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SMMPTN
Rektor Unila nonaktif, Karomani duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadapnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Istimewa.

4. Andi Desfiandi.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK, Andi Desfiandi disebut memberikan uang kepada Karomani melalui Mualimin senilai Rp 150 juta pada 24 Juli 2022 di rumah Ary Meizari Alfian.

Pemberian uang itu dilakukan usai kelulusan calon mahasiswa titipan untuk diluluskan Karomani menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang berinisial ZAP.

5. Sofia.

Sofia berdasar pada surat dakwaan JPU KPK disebut menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.

Adapun Asep Sukohar kemudian dinyatakan memberikan uang kepada Karomani sejumlah Rp 100 juta dari Sofia yang merupakan orang tua/keluarga dari calon mahasiswa berinisial FSW.

Pemberian uang Rp 100 juta tersebut dinyatakan diberikan Sofia kepada Asep Sukohar di kediaman Asep Sukohar pada 11 Juli 2022, 1 minggu setelah pengumuman kelulusan mahasiswa via SMMPTN.

Baca juga: Telepon Suara dari 4 Pejabat Elite Unila Adalah Hasil Sadapan KPK

Oleh Asep Sukohar, uang Rp 100 juta tersebut diberi kepada Karomani.

6. Mahfud Santoso.

Mahfud Santoso diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019. Pada September 2020, Mahfud Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK, Mahfud Santoso dinyatakan memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Karomani.

Uang ini dinyatakan bersumber dari M Anton Wibowo yang menitipkan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial AFM untuk diluluskan.

Pemberian uang Rp 250 juta ini dinyatakan diterima Karomani di kediamannya di Jalan Komarudin, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada akhir bulan Juli tahun 2022.

7. Marzani.

Marzani dalam surat dakwaan JPU KPK disebut memberikan uang sejumlah Rp 250 juta melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo untuk diterima Karomani.

Marzani merupakan orang tua/keluarga dari calon mahasiswa titipan Fakultas Kedokteran Unila berinisial M.

Adapun penerimaan uang yang diambil oleh Budi Sutomo dari Marzani itu kemudian diberikan kepada Karomani di ruang kerja Budi Sutomo.

8. Aneta.

Aneta dalam surat dakwaan JPU KPK disebut memberikan uang Rp 250 juta atas penitipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila berinisial CPM kepada Karomani melalui Budi Sutomo.

Adapun Karomani menerima uang tersebut usai Aneta memberikannya kepada Budi Sutomo pada 21 Juli 2022 di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center