KIRKA – KPK tak pernah putar rekaman suara dalam sidang penyuap Rektor Unila di persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Untuk diketahui, penyuap suap yang dimaksud di sini ialah Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi sebagaimana diketahui merupakan terdakwa yang telah dituntut pidana penjara 2 tahun karena dinilai JPU KPK terbukti menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Ungkapan soal tidak pernahnya rekaman suara hasil sadapan KPK diputar di ruang persidangan tersebut dikemukakan oleh Resmen Kadapi selaku pengacara dari Kantor Hukum Resmen & Partners yang mendampingi Andi Desfiandi.
Pernyataan Resmen Kadapi ini dia sampaikan untuk merespons adanya peneraan 59 rekaman suara hasil sadapan KPK sebagai Barang Bukti Elektronik yang dicantumkan ke dalam materi surat tuntutan untuk Andi Desfiandi.
Baca juga: Rekaman Suara Sadapan KPK di Surat Tuntutan Andi Desfiandi Dipertentangkan
”Itu nggak pernah diputar, karena kita memang nggak minta diputarkan, karena (kita menganggap) bunyi narasi rekaman itu, bagi saya tidak penting,” ujar Resmen Kadapi pada 10 Januari 2023.
Resmen Kadapi mengatakan sudah seharusnya rekaman suara hasil sadapan KPK tersebut diputarkan di ruang persidangan apabila JPU KPK menilai bahwa rekaman percakapan antara Andi Desfiandi dan Karomani dinilai mengandung makna meeting of mind sebagai bagian dari realisasi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Kalau JPU menganggap itu penting sebagai petunjuk awal bahwa ini ada mens rea, ada niat untuk melakukan suap menyuap yang dituduhkan, dia pasti putarkan di ruang sidang,” ungkap Resmen Kadapi.
Ia mengaku heran mengapa kemudian di dalam surat materi tuntutan JPU KPK menerakan rekaman suara hasil sadapan.
Sepengetahuan dia saat mendampingi Andi Desfiandi diperiksa dan diputarkan rekaman suara, tidak muncul percakapan yang mengandung makna adanya kesepakatan atau janji antara Andi Desfiandi dan Karomani untuk membahas uang atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang didaftarkan melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Baca juga: Telepon Suara dari 4 Pejabat Elite Unila Adalah Hasil Sadapan KPK
”Tidak ada di situ satu pun narasinya yang menyebutkan ‘Kang saya akan ngantar janji saya, saya akan menunaikan janji saya, saya akan membayar janji saya, atau bagaimana terkait dengan janji saya’. Kan nggak ada. Dibuktikan (lagi) pada saat Andi Desfiandi ke rumah (Karomani), tidak ada satu pun yang dibawa, termasuk bunga satu tangkai, apalagi duit.
Bunga setangkai pun tidak, hanya mengucapkan terimakasih saja, ‘Terimakasih Kang, terimakasih atas bantuannya segala macam, cucung saya sudah lulus’. Hanya obrolan itu,” beber dia.
”Nah setelah itu Andi Desfiandi menanyakan, itu yang terungkap di persidangan, menanyakan ‘Kang lagi sibuk apa sekarang?’ ‘Oh saya lagi fokus membangun Nahdliyin’, ‘Kenapa harus Nahdliyin dibangun? Oh karena begini-begini, nanti kita akan bangun koperasinya setelah gedungnya jadi, setelah itu kita akan memberikan beasiswa segala macam’.
Nah baru setelah obrolan panjang itu, baru akang (Karomani) itu ngomong, ‘Kang kalau ada rejeki lebih, silakan Kang, bantu-bantu untuk Nahdliyin’, kira-kira begitu. (Setelah itu) Dipanggilnya Mualimin (oleh Karomani), nah ini kemudian ‘apa yang bisa dibantu untuk kantor’, ‘kira-kira yang kurang lengkap silakan bawa aja ke kantor, biar ngelihat sendiri, bisa ngebantu apa’,” ungkapnya.
”Artinya maksud saya, tidak ada rekaman yang menyatakan ada janji, atau yang bisa membuktikan atau sebagai petunjuk sekali pun bagi JPU untuk menarasikan itu sebagai janji dari Andi Desfiandi kepada Karomani.
Baca juga: Telepon Suara Dari 4 Pejabat Elite Unila Digenggaman KPK
Karena bunyinya (rekaman suara antara Karomani dan Andi Desfiandi) hanya itu, saya ingat benar karena waktu diputar rekaman itu diperiksa penyidik, ada saya, saya yang dampingin Andi Desfiandi,” tandasnya.
Mengingat rekaman suara hasil sadapan KPK tersebut dianggap Resmen Kadapi perlu diperbincangkan, maka ia akan meminta JPU KPK untuk memutarkan rekaman persidangan tersebut ketika persidangan terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani memasuki agenda pembuktian di PN Tipikor Tanjungkarang.
Resmen Kadapi merasa bahwa rekaman suara tersebut perlu diperdengarkan di ruang persidangan supaya publik juga tahu apa yang disadap oleh KPK dalam proses penyidikannya.
”Nanti kalau di sidang Muhammad Basri dan Heryandi, itu nanti ada suara rekamannya, ‘Cendi, lu ambil itu duitnya, lu bawa ke sini 200, 300 lu pegang’, itu ada, perintah-perintah begitu. Maka kita akan minta, di sidang Karomani ini kita akan minta buka semua hasil rekaman itu, jangan ada yang ditutup-tutupin, biar publik tahu,” ucapnya.






