KIRKA – Rekaman suara hasil sadapan KPK di surat tuntutan Andi Desfiandi dipertentangkan tujuannya oleh Resmen Kadapi.
Menurut Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi, peneraan rekaman telepon suara yang merupakan hasil sadapan KPK ke dalam surat tuntutan Andi Desfiandi sebagai bagian dari Barang Bukti Elektronik menjadi tidak linear dengan fakta persidangan.
Berdasar pada materi surat tuntutan terhadap Andi Desfiandi yang dituntut untuk dipenjara selama 2 tahun atas penyuapan kepada Rektor Unila nonaktif Karomani, JPU KPK mencantumkan 59 rekaman telepon suara.
Resmen Kadapi mengutarakan bahwa rekaman suara hasil sadapan KPK tidak pernah diperdengarkan di ruang persidangan.
Selain tidak pernah diperdengarkan, tegas dia, percakapan antara Andi Desfiandi dengan Karomani dalam telepon suara yang disadap KPK tidak mengulas hal-hal yang berkait dengan janji di antara Andi Desfiandi dan Karomani sebagaiman dimaksudkan untuk menyuap.
”Jadi itu kan ada keterangan dari KPK (soal hasil penyadapan telepon suara di dalam materi surat tuntutan terhadap Andi Desfiandi). Seolah-olah hasilnya bahwa itu ada niatan kedua belah pihak (antara Andi Desfiandi dan Karomani).
Baca juga: Telepon Suara dari 4 Pejabat Elite Unila Adalah Hasil Sadapan KPK
Hasil berita yang KIRKA.CO sampaikan, seolah-olah KPK meyakini hasil penyadapan itu adalah hasil yang bisa menjadi petunjuk mereka untuk menyatakan, itu adalah niat untuk menyuap, kan begitu.
Nah dalam fakta (persidangan), rekaman itu tidak ada satu pun, tidak ada satu pun yang bersuara, yang menyatakan itu ada niat (menyuap).
Hanya ada rekaman terkait Andi Desfiandi dengan Karomani itu, itu satu rekaman,” kata Resmen Kadapi pada 10 Januari 2023 usai membaca artikel KIRKA.CO tentang hasil wawancara KIRKA.CO dengan JPU KPK soal rekaman suara hasil sadapan KPK.
”(Pernah tidak diperdengarkan rekaman suara hasil penyadapan itu?) Nah, ini kan tidak diperdengarkan, tapi itu ada di dalam BAP.
Nah karena di dalam BAP kita anggap tidak penting, (karena) rekaman itu tidak berbunyi apa pun, maka tidak kita tanyakan kemarin.
Tetapi misalnya kalau ini seolah-olah JPU berpandangan bahwa rekaman itu yang mempunyai makna atau janji di kedua belah pihak, itu tidak benar.
Baca juga: Telepon Suara Dari 4 Pejabat Elite Unila Digenggaman KPK
Itu tidak benar karena suara rekaman itu cuman, pak Andi itu menelpon Karomani, ‘Kang ada dimana?’, nah dijawab sama Karomani, ‘Saya lagi di Merak, di Banten, di Merak atau di Banten’, gitu. ‘Kenapa Kang?’ ‘Oh saya mau ke rumah Kang, mau ngucapin terimakasih ponakan saya lulus’. Nah kemudian dijawab lagi sama Karomani, ‘Oh iya, nanti kalau saya sampai di Lampung, saya kabari’.
Kemudian ada lagi rekaman, Karomani menelepon Andi, ‘Kang, saya sudah di Lampung. Silakan kalau mau main ke rumah’. Udah (gitu aja rekaman suara dalam teleponan antara Andi Desfiandi dengan Karomani).
Tidak ada di situ satu pun narasinya yang menyebutkan ‘Kang saya akan ngantar janji saya, saya akan menunaikan janji saya, saya akan membayar janji saya, atau bagaimana terkait dengan janji saya’. Kan nggak ada. Dibuktikan (lagi) pada saat Andi Desfiandi ke rumah (Karomani), tidak ada satu pun yang dibawa, termasuk bunga satu tangkai, apalagi duit.
Bunga setangkai pun tidak, hanya mengucapkan terimakasih saja, ‘Terimakasih Kang, terimakasih atas bantuannya segala macam, cucung saya sudah lulus’. Hanya obrolan itu,” beber pengacara dari Kantor Hukum Resmen & Partners itu lagi.
”Nah setelah itu Andi Desfiandi menanyakan, itu yang terungkap di persidangan, menanyakan ‘Kang lagi sibuk apa sekarang?’ ‘Oh saya lagi fokus membangun Nahdliyin’, ‘Kenapa harus Nahdliyin dibangun? Oh karena begini-begini, nanti kita akan bangun koperasinya setelah gedungnya jadi, setelah itu kita akan memberikan beasiswa segala macam’.
Nah baru setelah obrolan panjang itu, baru akang (Karomani) itu ngomong, ‘Kang kalau ada rejeki lebih, silakan Kang, bantu-bantu untuk Nahdliyin’, kira-kira begitu. (Setelah itu) Dipanggilnya Mualimin (oleh Karomani), nah ini kemudian ‘apa yang bisa dibantu untuk kantor’, ‘kira-kira yang kurang lengkap silakan bawa aja ke kantor, biar ngelihat sendiri, bisa ngebantu apa’,” ungkapnya.
Baca juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS
”Artinya maksud saya, tidak ada rekaman yang menyatakan ada janji, atau yang bisa membuktikan atau sebagai petunjuk sekali pun bagi JPU untuk menarasikan itu sebagai janji dari Andi Desfiandi kepada Karomani.
Karena bunyinya (rekaman suara antara Karomani dan Andi Desfiandi) hanya itu, saya ingat benar karena waktu diputar rekaman itu diperiksa penyidik, ada saya, saya yang dampingin Andi Desfiandi.
Kalau pun ada banyak bukti rekaman, itu bukti rekaman antara Karomani sama Heryandi, antara Heryandi dan Muhammad Basri, antara Karomani dengan Alzier, itu ada. ‘Lu bawa ke sini orangtuanya, kan ini nggak cukup punya duit aja, anaknya harus pintar, karena jangan sampai anaknya nanti nggak lulus’.
Nah artinya, (59 rekaman suara hasil sadapan KPK itu) itu bukan bukti untuk Andi Desfiandi, itu bukti untuk Karomani. Tapi kalau misalnya JPU masih penasaran, nanti kita minta diputarkan rekamannya di saat persidangan Karomani.
Ini menurut saya harus terberitakan, biar hakim itu juga tahu, kan hakim pegang bukti rekaman yang dilampirkan oleh JPU, nah sebelum memutus, bisa diputar dulu, didengarin dulu, betul tidak omongan saya,” tandasnya.
”Kalau JPU menganggap itu penting sebagai petunjuk awal bahwa ini ada mens rea, ada niat untuk melakukan suap menyuap yang dituduhkan, dia pasti putarkan di ruang sidang,” timpalnya.
Baca juga: Suap yang Dituduhkan JPU KPK ke Andi Desfiandi Dinilai Lemah






