Hukum  

Suap yang Dituduhkan JPU KPK ke Andi Desfiandi Dinilai Lemah

Suap yang Dituduhkan JPU KPK ke Andi Desfiandi Dinilai Lemah
Andi Desfiandi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Suap yang dituduhkan JPU KPK ke Andi Desfiandi dinilai lemah.

Karena hal itu, Andi Desfiandi diminta untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya atas tuduhan menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

“Pasal 5 itu kan berdasarkan teori hukum menyatakan harus bisa dibuktikan terhadap janjinya, pemberi terhadap penerima.

Ini dalam fakta persidangan tidak ada menyebut ada janji antara pemberi dan penerima.

Baca juga: Kejagung Dikabarkan Periksa Oknum Jaksa di Lampung

Kita menyatakan dalam permohonan kita, untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi kepada wartawan pada 9 Januari 2023.

Ungkapan yang disampaikan Resmen Kadapi ini merupakan inti pembelaan yang disampaikan kuasa hukum dari Andi Desfiandi di dalam surat nota pembelaan atau pledoi.

Pledoi ini diketahui disampaikan dalam agenda sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Januari 2023.

Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada 4 Januari 2023 lalu, Andi Desfiandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu

Atas tuntutan tersebut, JPU KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Andi Desfiandi selama 2 tahun dikurangi selama Andi Desfiandi berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.

Menanggapi pledoi yang disampaikan Resmen Kadapi tersebut, JPU KPK bernama Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis di ruang persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 Januari 2023 mendatang.

“Tadi sudah dilakukan sidang dengan agenda pledoi yang akan kami tanggapi secara tulisan pada Rabu mendatang.

Pada prinsipnya, pledoi yang bersangkutan akan kami jawab, dia meminta terdakwa dibebaskan karena dinilai tidak terbukti.

Baca juga: Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap

Tapi kami berpendapat, kami memiliki alat bukti yang cukup dan kuat untuk membuktikan Andi Desfiandi dihukum bersalah, begitu.

Nanti akan kami jabarkan alasan-alasannya pada replik kami,” kata Agung Satrio Wibowo.

Andi Desfiandi diketahui dituntut oleh JPU KPK memberi suap Rp 250 kepada Karomani atas penitipan 2 calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang didaftarkan melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam pasal suap yang Dituduhkan JPU KPK kepada Andi Desfiandi penyuapan diartikan  jika seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak dengan maksud untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca juga: Harta Kekayaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu yang Diperiksa Dinilai Fantastis