Hukum  

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SBMPTN

KPK Catat Daftar Pemberi Uang Penitip Mahasiswa Unila Via SBMPTN
Rektor Unila nonaktif, Karomani duduk sebagai terdakwa dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan terhadapnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAKPK catat daftar pemberi uang penitip mahasiswa Unila via SBMPTN Tahun 2022 di dalam materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Adapun materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani yang berstatus sebagai terdakwa ini diketahui telah resmi dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023.

Berdasar pada surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan, terdapat 6 orang pemberi uang yang notabene orangtua dari calon mahasiswa yang mendaftar via SBMPTN di Unila tahun 2022 itu ialah sebagai berikut:

1. Tugiyono.

Nama Tugiyono sempat tercatat sebagai saksi terperiksa yang dipanggil penyidik KPK. Tugiyono yang diperiksa saat itu mempunyai latar belakang sebagai seorang guru pada MTsN Tanjungkarang.

Keterlibatan Tugiyono dalam perkara korupsi Unila ini sudah pernah mencuat dalam persidangan Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Tugiyono diduga mempunyai hubungan dengan dosen kontrak Unila bernama Mualimin dalam proses penitipan calon mahasiswa yang orangtuanya merupakan kenalan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yakni Ahmad Tamsil.

2. Evi Kurniawaty.

Evi Kurniawaty juga tercatat sudah pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi terperiksa. Nama Evi Kurniawaty diketahui memiliki jabatan sebagai Kepala Poliklinik Unila.

3. Ruskandi.

Penyidik KPK pada 25 Agustus 2022 lalu diketahui pernah menggeledah kediaman Ruskandi. Ruskandi diketahui memiliki pekerjaan sebagai seorang dokter spesialis anak. Nama lengkapnya ialah Ruskandi Martaatmadja.

4. Zuchradi.

Identitas atau latar belakang dari Ruskandi belum diketahui sejauh ini.

5. Feri Antonius.

Feri Antonius diketahui juga tercatat sebagai saksi terperiksa yang pernah dipanggil oleh penyidik KPK. Feri Antonius diketahui memiliki nama panggilan lain, yakni Anton Kidal.

Baca juga: Rekaman Suara Sadapan KPK di Surat Tuntutan Andi Desfiandi Dipertentangkan

Sosok Anton Kidal menjadi perbincangan dalam perkara korupsi Unila ini. Anton Kidal diduga sempat menjadi perbincangan sehingga viral di Unila terkait dugaan penitipan calon mahasiswa Unila.

Anton Kidal juga diduga merupakan pihak yang lebih dahulu diamankan penyidik KPK sebelum mengamankan Andi Desfiandi. Anton Kidal diduga dikategorikan sebagai pemberi suap atas penitipan calon mahasiswa.

6. Linda Fitri.

Sosok Linda Fitri juga diketahui merupakan saksi terperiksa yang pernah dipanggil penyidik KPK. Ia diketahui berstatus sebagai swasta berdasarkan keterangan KPK.

Dalam uraian surat dakwaan JPU KPK, terungkap juga bahwa sejumlah uang dinyatakan diterima oleh Karomani bersama-sama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri dari 6 orang di atas pasca calon mahasiswa titipan via SBMPTN Tahun 2022 di Unila tersebut dipastikan lulus.

Berikut adalah uraian JPU KPK di dalam surat dakwaan mengenai jumlah uang yang diterima oleh Karomani bersama-sama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri:

”Setelah pengumuman kelulusan jalur penerimaan SBMPTN, terdakwa [Karomani] bersama Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang dari para orang tua/keluarga atau perwakilan dari mahasiswa titipan yang seluruhnya sebesar Rp1.475.000.000.

Rincian uang yang diterima tersebut ialah sebagai berikut:

1. Pada tanggal 22 Juni 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp250.000.000 dari Tugiyono, orang tua/keluarga dari MS (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Budi Sutomo [Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila] di ruang kerja Budi Sutomo.

2. Pada tanggal 07 Juli 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp100.000.000 dari Evi Kurniawaty, orang tua/keluarga dari FR (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.

3. Pada tanggal 30 Juni 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp250.000.000 dari Ruskandi, orang tua/keluarga dari EAP (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.

4. Pada tanggal 05 Juli 2022, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp250.000.000 dari Zuchrady, orang tua/keluarga dari RF (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Asep Sukohar [Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila] di ruang kerja Wakil Rektor II.

5. Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp325.000.000 dari Feri Antonius, orang tua/keluarga dari MVA (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Muhammad Basri di ruang kerja Wakil Rektor I.

6. Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp300.000.000 dari Linda Fitri, orang tua/keluarga dari FLH (inisial calon mahasiswa titipan) melalui Muhammad Basri di Kantor Senat Unila.

”Dari total penerimaan uang seluruhnya sebesar Rp1.475.000.000, terdakwa [Karomani] menerima uang sebesar Rp850.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp625.000.000,” demikian bunyi uraian surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan Asril didampingi Muchamad Afrisal dan Agung Satrio Wibowo.

Baca juga: Telepon Suara dari 4 Pejabat Elite Unila Adalah Hasil Sadapan KPK