KIRKA – Aria Lukita Budiwan dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan, ia dinilai bersalah oleh Jaksa melakukan korupsi dalam proyek jembatan way batu.
Baca Juga: Perkara Korupsi Jembatan Way Batu Segera Disidang
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 8 Desember 2022.
Dimana dalam surat tuntutannya, Jaksa menilai Mantan Calon Bupati Kabupaten Pesisir Barat tersebut bersalah, melakukan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Way Batu, di Pesisir Tengah, tahun anggaran 2014 lalu.
Yang mengakibatkan kerugian negara senilai total Rp339.044.115,75 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Koma Tujuh Puluh Lima Sen).
Baca Juga: Sekdis PUPR Pesisir Barat Jadi Saksi Korupsi Jembatan Way Batu
Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dam diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, Dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Aria Lukita Budiwan, selama satu tahun dua bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan pidana kurungan,” ucap JPU bacakan tuntutannya.
Terdakwa Aria Lukita Budiwan juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang disangkakan telah dinikmati olehnya, dengan subsidair yaitu penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Eks Cabup Pesibar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu
Namun sejauh ini uang pengganti tersebut, tercatat telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa, yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum, pada 2 Desember 2022 lalu.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Aria Lukita selaku pelaksana proyek, disangkakan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Abdullah yang merupakan PPK Dinas PU Kabupaten Pesisir Barat.
Yang juga telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa dengan sangkaan Pasal dan lama hukuman penjara serta subsidair yang sama dengan Terdakwa Aria Lukita.
Baca Juga: PPK Dinas PU Pesisir Barat Tersangka Korupsi Jembatan Way Batu
Dan sementara itu, persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan 15 Desember 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.






