Hukum  

Pengangkut 129 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap di Lampung Tengah

Pengangkut 129 Ekor Burung Dilindungi Ditangkap di Lampung Tengah
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan burung dilindungi di Lampung Tengah. Foto: Dokumentasi Ditjen Gakkum KLHK.

KIRKA – Pengangkut 129 ekor burung dilindungi ditangkap di Lampung Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Besar pada 25 November 2022 lalu.

Adapun penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah.

Pasca ditangkap, proses penyidikan pun mulai dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera.

Dari proses penyidikan ini, penyidik menetapkan status tiga orang yang ditangkap di awal menjadi tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut burung dilindungi menggunakan Bus Rhema Abadi jurusan Pekanbaru Riau – Salatiga Jawa Tengah.

Baca juga: BKSDA Amankan Truk Berisi Ribuan Burung

Adapun tiga orang tersangka itu di antaranya sebagai berikut:

1. Sopir Bus Rhema Abadi berinisial I warga Payakumbuh, Sumatera Barat.
2. Sopir Cadangan Bus Rhema Abadi berinisial J warga Semarang.
3. Kernet Bus Rhema Abadi berinisial ZA warga Siderejo.

Penangkapan dan penyidikan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melalui akun Instagram @GAKKUM_KLHK pada 28 November 2022.

Berdasar pada keterangan yang dituangkan dalam laman Instagram @GAKKUM_KLHK, ketiga tersangka tersebut dinyatakan berstatus sebagai tahanan di Rutan Polda Lampung.

Selain menetapkan tiga orang tersangka, hasil penyidikan tersebut turut juga mengamankan barang bukti berupa Bus Rhema Abadi dan 129 burung dilindungi.

Baca juga: Kapolda Lampung Terima Piagam dari KLHK

Terhadap Bus Rhema Abadi, penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menitipkannya di Pool Bus Reina di Kota Bandar Lampung.

Sementara 129 burung dilindungi, dinyatakan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Subhan, proses penyidikan tersebut selanjutnya akan dimaksimalkan untuk dapat menjerat aktor intelektual dari kasus ini.

Ia mengklaim, pihak-pihak lain akan didalami keterlibatannya dalam membongkar kasus ini.

”Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung dari satwa dilindungi tersebut termasuk aktor intelektualnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan baik dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Baca juga: KLHK Tetapkan GC Tersangka Illegal Logging di Lampung

Adapun burung dilindungi yang diamankan dalam kasus ini di antaranya: 6 ekor Tiong Emas/Eeo (Gracula Religiosa), 2 ekor Tangkar Ongklet/Celilin (Platylophus Galericulatus), 36 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis Venusta), 2 ekor Ekek Layongan (Cissa Chinensis), 2 ekor Tangkaruli Sumatera (Dendrocitta Occipitalis).

Kemudian, 17 ekor Serindit Melayu (Loriculus Galgulus), 15 ekor Madu Siparaja, 26 ekor Cica Hijau Mini (Chloropsis Cyanopogon), 12 ekor Cica Ranting (Chloropsis Moluccensis), 11 ekor Cica Ijo Besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan 4 buah box plastik.

Direktur pada Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani turut berkomentar atas pengungkapan kasus ini. Menurut Roy, sapaan akrabnya, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” katanya.

Gakkum KLHK, ujarnya, secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan serta Tumbuhan dan Satwa Langka (TSL).

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Penjual 33 Kg Sisik Trenggiling

Dalam beberapa tahun ini, tambahnya, Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 454 di antaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 372 kasus TSL tersebut ke pengadilan.