Hukum  

Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung

Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung
Ilustrasi praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKAFarid Firmansyah praperadilankan Polda Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait penerbitan SP3, dan akan disidangkan secara perdana pada Senin 28 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapolda Lampung Dipraperadilankan Ali Kusno Fusin

Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Tjk.

Yang resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 7 November 2022, dengan mencantumkan selaku pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq Kapolda Lampung.

SP3 Polda Lampung Dipraperadilankan Farid Firmansyah
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait permohonan praperadilan Farid Firmansyah. Foto: Eka Putra

Dalam petitum permohonannya, Farid mempermasalahkan salah satunya terkait penghentian penyidikan yang ia laporkan ke Polda Lampung, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Jilid II Ditolak Hakim

Dan berikut isi pokok permohonan, sesuai dengan yang tercantum di dalam SIPP PN Tanjungkarang:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IIII/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021, terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019.

Atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan Batal atau tidak sah.

Baca Juga: Boyamin Yakin Praperadilan Ali Kusno Dikabulkan

3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas nama Terlapor Zainuddin Sembiring.

4. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara.