Hukum  

Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila

Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila
Suasana ketika KPK mengumumkan konstruksi perkara dugaan korupsi pasca melakukan OTT terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dua jabatan mentereng di Lampung tertera dalam berkas kasus Unila sebagaimana dituangkan dalam berkas perkara milik Andi Desfiandi –terduga penyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Merujuk pada laman resmi SIPP PN Tanjungkarang yang dilihat KIRKA.CO pada 3 November 2022 dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dua jabatan mentereng muncul di dalam Barang Bukti yang ada pada berkas perkara milik Andi Desfiandi.

Baca juga: Bupati Aktif di Lampung Diduga Titip Calon Mahasiswa Unila

Dua jabatan mentereng yang mengemuka itu ialah ”Wakil Bupati Tanggamus” dan ”Bupati Lampung Tengah”. Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO, identitas lengkap dari pemilik dua jabatan mentereng tersebut tidak dituliskan.

Adapun keterangan tentang dua jabatan mentereng yang dilihat KIRKA.CO ini merupakan bagian dari tindak lanjut PN Tanjungkarang pasca JPU KPK meregistrasi berkas perkara yang berisi surat dakwaan berikut barang bukti atas nama Andi Desfiandi pada 1 November 2022 kemarin.

Dilihat dari daftar Barang Bukti yang diketahui disita oleh penyidik KPK itu, dituangkan sejumlah informasi dan keterangan mengenai nominal uang hingga nomor rekening bank. Tak cuma itu saja, informasi soal dua jabatan mentereng ini diikuti keterangan lainnya mengenai Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center tertanggal 15 Agustus 2022.