”1 lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca ”Donatur”, ”Andi Desfiandi”, ”Ary Darmajaya”, ”Wakil Bupati Tanggamus” dan ”Bupati Lampung Tengah”. 1 lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdliyin Center dengan judul ”Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center” bertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022,” demikian keterangan yang tertuang dalam jenis dan uraian lengkap Barang Bukti seperti dikutip dari laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut.
KIRKA.CO mengonfirmasi perihal informasi yang tertera sebagai Barang Bukti dalam berkas perkara Andi Desfiandi kepada Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendri Irawan dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Keduanya belum memberikan respons hingga kabar ini ditayangkan.
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Lampung yang Diaudit BPKP
Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi menuturkan bahwa sejauh ini dirinya belum memeriksa dengan detail berkas perkara milik kliennya. Hal itu dikarenakan dirinya sedang berada di luar kota. Meski begitu, Resmen Kadapi menyatakan bahwa apapun barang bukti yang tertuang di laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut tak menjadi persoalan.
Resmen Kadapi menerangkan bahwa uraian barang bukti yang ditampilkan pada laman SIPP PN Tanjungkarang itu nantinya akan diuji dalam proses persidangan. Ia turut mengapresiasi PN Tanjungkarang yang telah menerakan informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban PN Tanjungkarang atas keterbukaan informasinya kepada masyarakat khususnya di Lampung.
”Berhubung saya baru tiba dari Nusa Tenggara Barat, saya belum baca detail apa-apa saja barang bukti di dalam berkas perkara. Kalau mau tahu, berkasnya itu tingginya 2 jengkal. Tapi pada prinsipnya kami dan tim akan membaca uraian serta keterangan yang ada di berkas perkara. Kalau soal barang bukti, itu kan nantinya akan kita uji bersama, terhadap apapun itu, khususnya terhadap alat bukti yang disuguhkan KPK di berkas. Jujur, saya aja belum baca uraian barang bukti soal jabatan atau nama-nama. Tapi apapun itu, informasi yang ada di SIPP ini menjadi bagian terpenting dari keterbukaan informasi publik dan valid,” terang Resmen Kadapi saat dihubungi KIRKA.CO pada 3 November 2022 malam.






