Hukum  

Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila

Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila
Suasana ketika KPK mengumumkan konstruksi perkara dugaan korupsi pasca melakukan OTT terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk. Foto: Istimewa.

Dimintai tanggapannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meyakini bahwa keterangan mengenai dua jabatan mentereng di Lampung sebagai bagian dari barang bukti yang disita penyidik KPK tersebut akan diuji oleh JPU KPK di dalam proses persidangan.

”Yang pasti soal dua jabatan mentereng dan donatur pembangunan gedung itu akan diuraikan secara cermat oleh JPU dalam proses sidang. Kalau dilihat, proses penyitaan barang bukti yang ada di berkas perkara itu kan sudah pernah dipublikasikan KPK. KPK pernah bahas soal donatur gedung kaitan kasus ini, juga kan sebelumnya ada dugaan para penitip mahasiswa ke rektor itu berlatar belakang pejabat, politisi dan sebagainya. Saya kira itu berkorelasi dan kita harap nanti JPU mengurainya supaya teman-teman pers yang meliput bisa mengabarkannya dengan detail juga ke publik,” ujar Boyamin Saiman saat dihubungi.

Baca juga: MAKI Penasaran Kapan KPK Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila

Berdasar pada catatan KIRKA.CO, KPK pernah menyatakan sikapnya atas adanya 33 nama pihak yang diduga menitipkan mahasiswa atau diduga menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani. 33 nama itu diungkap oleh Karomani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia jalani.

KPK mengatakan bahwa latar belakang politisi, pengusaha, pejabat, anggota dewan –yang disebut Karomani sebagai profil dari 33 nama itu– tak akan menyurutkan langkah lembaga antirasuah untuk menindaklanjutinya lebih jauh. Pernyataan sikap KPK itu digaungkan sebagai respons KPK atas keterangan yang dituangkan Karomani dalam BAP miliknya lalu dikemukakan kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan.

Sebagai informasi, berkas perkara milik Andi Desfiandi yang berisikan surat dakwaan serta barang bukti yang disita KPK tersebut berkait dengan dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. Andi Desfiandi adalah satu dari beberapa tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.