Hukum  

Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung

Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung
Pertemuan antara Bupati Lampung Utara, Budi Utomo (duduk di tengah) dengan Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri pada 20 April 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKAPolri awasi pembangunan pasar gunakan Dana PEN di Lampung. Pengawasan ini dilakukan oleh Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri. ”Pembangunan pasar di Lampung dari dana pinjaman PEN daerah, itu yang kita wanti-wanti kemarin,” ujar Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan saat dihubungi KIRKA.CO pada 30 Oktober 2022.

Pernyataan Hotman Tambunan ini merupakan bagian dari penjelasannya tentang serangkaian kegiatan Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ketika berkunjung ke Pemkab Lampung Utara pada 20 April 2022 lalu. Hanya saja, Hotman Tambunan tak merinci daerah mana di Lampung yang melakukan pembangunan pasar menggunakan dana PEN.

Baca juga: Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Temukan Persoalan Pupuk dan Minyak Goreng di Lampung

Saat itu, terang Hotman Tambunan, tim yang ia pimpin menyampaikan beberapa hal kepada Bupati Lampung Utara, Budi Utomo agar penggunaan dana PEN di Lampung Utara benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Hotman Tambunan menyarankan kepada Budi Utomo supaya penggunaan dana PEN di Lampung Utara diawasi.

”Kemarin itu tim kita memberi arahan pada Bupati Lampung Utara [Budi Utomo], agar penggunaan pinjaman PEN Daerah, benar-benar diawasi dan benar-benar peruntukannya sesuai dengan kerangka acuan kerja. Ini kan pinjaman, seharusnya pemda harus memberi perhatian lebih agar jangan sampai sudah utang, tapi tak memberi dampak pada publik. Apalagi sampai dikorup, sedih kita sebagai publik,” jelas Hotman Tambunan.