Hotman Tambunan mengatakan bahwa hakikat dari kunjungan Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri di Lampung Utara tersebut adalah agar dana PEN tidak dikorupsi. Arahan-arahan yang disampaikan saat itu, terang dia, bersifat pencegahan korupsi.
”Peringatan dan tips-tips pencegahan korupsi tentu kita berikan (saat itu). Tetapi (kalau) sudah diberi peringatan masih tetap berbuat korup, tentu menjadi area penindakan. Kalau (terjadi) penindakan, itu ranah aparat penegak hukum. Baik polda, polres,” ucapnya.
Pemkab Lampung Utara diketahui merupakan satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung yang dikunjungi Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bentukan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo. Selain itu, wilayah lain pun turut diawasi terkait dengan penggunaan dana PEN.
”Di samping Lampung Utara, kita juga mengunjungi daerah-daerah lain dan memberi tips-tips pencegahan seperti ke Kabupaten Simalungun di Sumut, Kabupaten Klungkung, Badung, Gianyar di Provinsi Bali. Kabupaten Bulukumba, Takalar dan Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan. Dan dalam waktu dekat di beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo. (Pengawasan dana PEN) Sebenarnyaa (dilakukan) di semua daerah yang melakukan pinjaman PEN daerah. Hanya kan tidak semua bisa dikunjungi,” beber Hotman Tambunan.
Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung
Penggunaan dana PEN menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), sangat rentan untuk dikorupsi. ICW pada 29 Juni 2022 lalu menyarankan kepada pemerintah agar penggunaan Dana PEN diawasi secara ketat. Saran ini disampaikan ICW pasca KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dana PEN.
Adapun tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. Sebelumnya, penetapan tersangka sudah disampaikan KPK terhadap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
”Dana PEN rentan untuk disalahgunakan. Oleh karenanya pengawasan mesti diperketat. BPK dapat lebih gencar dalam melakukan audit, baik secara berkala atau investigatif. Aparat penegak hukum mesti lebih memperketat pengawasan dana PEN mulai dari perencanaan hingga penggunaan. Selain itu, perlu ada pedoman pengawasan yang lebih rinci terhadap masing-masing peruntukan dana PEN, seperti PEN untuk Pinjaman Daerah hingga korporasi/UMKM. Aparat penegak hukum juga dapat berkoordinasi dengan tim pengawas dalam masing-masing peruntukan dana PEN,” demikian disampaikan ICW dalam laman resminya seperti dikutip KIRKA.CO pada 30 Oktober 2022.






