KIRKA – Dinilai terbukti korupsi pemeliharaan rutin jalan PUPR Babel Sapriadi divonis penjara selama dua tahun dan delapan bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta serta diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan PUPR Babel Sapriadi Dituntut Penjara
Putusan pidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin 29 Agustus 2022, atas nama Terdakwa Sapriadi.
Dalam persidangan perkara korupsi dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tersebut, mantan PPK Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sapriadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsidair penjara empat bulan. Menghukum Terdakwa Sapriadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.030.863.600 (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah), subsidair pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan,” ucap Hakim Ketua Iwan Gunawan, dalam putusannya.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Sidangkan 59 Perkara Korupsi
Vonis dari Majelis Hakim ini, diketahui lebih rendah dari tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan sebelumnya, yang menuntutnya untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Dengan tuntutan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan selama enam bulan, serta uang uang pengganti sebesar Rp1.100.479.850 (Satu Milyar Seratus Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), subsidair penjara selama dua tahun.
Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya sendiri, mantan PPK Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung ini dinilai telah melakukan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.
Dengan cara memark-up anggaran pemeliharaan per kilometernya, pada proyek pemotongan rumput semak belukar, yang pekerjaannya sendiri dilaksanakan oleh perusahaan pinjaman milik keluarganya, sehingga keuntungan pun masuk ke kantong pribadi Terdakwa.
Dengan rincian, di 2018 diantaranya pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang – Bedengung Payung, serta ruas Jalan Pasir Garam Penagan – Kota Kapur.
Di 2020, pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur, pada ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan, ruas jalan Namang – Puput – Simpang Katis.
Dan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Puput – Simpang Gedang – Sungai Selan Lampur, ruas jalan Penagan – Tanjung Tedung, ruas jalan Kota Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat, serta pada ruas jalan Simpang Gedong Payung.
Selanjutnya pada tahun anggaran 2021, pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam – Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan – Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Sapri Rahman.
Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil-3 Disidang Awal September
Serta pada pemeliharaan rutin ruas jalan Soekarno – Hatta, pada ruas jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang, dan kegiatan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Depati Ukur, serta ruas jalan Mentok.






