KIRKA – Dinilai terbukti korupsi pemeliharaan rutin jalan PUPR Babel Sapriadi divonis penjara selama dua tahun dan delapan bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta serta diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti. Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Rutin…
Sapriadi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
