Hukum  

Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil-3 Disidang Awal September

Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil-3 Disidang Awal September
Dokumentasi Kapal Singkil 3. Foto: Istimewa.

KIRKA – Perkara dugaan korupsi kapal Singkil-3 disidang awal September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang direncanakan digelar secara perdana dengan mengadili sembilan orang sebagai Terdakwa.

Baca Juga: Dakwaan Perkara Korupsi Proyek Pasar Modern Subulussalam Aceh Dibatalkan Hakim

Berdasarkan penelusuran terbuka Kirka.co, pada laman resmi milik PN Banda Aceh dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kesembilan orang tersebut akan segera diadili pada tiga berkas terpisah.

Perkara Dugaan Korupsi Kapal Singkil-3 Disidang Awal September
Tangkapan layar SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, terkait perkara korupsi kapal singkil 3, atas nama sembilan Terdakwa. Foto: Eka Putra.

Dimana sebanyak tujuh Terdakwa yakni Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Herni Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmarudin Pohan dan Edy Ismail, akan diadili dalam berkas perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Sementara dua lainnya yaitu atas nama Terdakwa Edy Hartono dan Tayaruddin, akan disidangkan pula secara terpisah dengan berkas perkara bernomor masing-masing 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, serta dengan nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Para Terdakwa tersebut, akan didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dugaan korupsinya, diketahui para Terdakwa ini disangkakan telah bekerjasama melakukan tindak pidana pada kegiatan pengadaan kapal Singkil-3, dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, tahun anggaran 2018 lalu.

Dimana dalam pengadaan kapal tersebut, sembilan Terdakwa ini diduga sebelumnya telah mengatur CV Dewi Shinta menjadi perusahaan penyedia, yang rupanya didapati kapal itu telah rusak sehingga akhirnya tak dapat digunakan sama sekali.

Dan sesuai perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan perwakilan Provinsi Aceh, diperkirakan negara telah merugi sebanyak total Rp354.767.413 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah).

Baca Juga: Beda Polda Aceh dan Lampung Tangani Pelanggaran Prokes

Perkara ini sendiri, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan 1 September 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.