KIRKA – Persoalan virus yang disebut Covid-19 menjadi hal yang sedang diperbincangkan di seluruh dunia. Sangking virus ini dianggap genting, Presiden Joko Widodo menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara menjadi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan disahkan pada 7 Agustus 2018.
Munculnya peraturan hukum ini secara deskripsi digambarkan sebagai bentuk respon dan tanggung jawab negara yang mengharuskan Indonesia mengikuti International High Regulations tahun 2005.
Setidaknya terdapat dua unit kerja Mabes Polri di Provinsi Aceh dan Lampung yang sedang menangani persoalan dan pasal yang mengemuka adalah tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di Polda Lampung, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diadukan karena diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aduan itu tercatat berlangsung pada 28 Juni 2021, dan dinyatakan diterima serta ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus.
Pada 14 Juli 2021, Ardito Wijaya menjalani pemeriksaan. Kemudian pada 22 Juli 2021 penyidik berencana menjadwalkan gelar perkara untuk nantinya menentukan status hukum Ardito Wijaya sebagai terlapor dan berjanji jadwal itu akan disampaikan ke publik
Dalam pengaduan ini, pelapor menerakan bukti berupa rekaman video Ardito Wijaya yang viral. Di video yang viral itu, aksi bernyanyi, berjoget hingga diwarnai saweran duit yang dilakoni Ardito di suatu acara hajatan menjadi persoalan.
Ardito Wijaya tampak tak mengenakan masker dan kemudian diduga aksinya itu justu menimbukan kerumunan karena sejumlah orang di acara tersebut turut berjoget bersama Ardito.
Singkatnya, apa yang terjadi dan terekam di dalam video tersebut diakui oleh Ardito. Ia lantas memohon maaf atas perbuatannya yang berlangsung pada 20 Juni 2021 di Kampung Lempuyang, Lampung Tengah. Penyawer uang nominal Rp50 ribu pun sudah diperiksa Propam Polres Lampung Tengah sebab ia adalah ajudan dari Ardito.
Penjadwalan gelar perkara yang diutarakan Polda Lampung hingga kini belum diumumkan kendati penyidik telah rampung memeriksa 14 saksi hingga meminta pendapat ahli epidemiologi.
Penanganan berkas perkara serupa terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun tercatat ditangani Polda Aceh. Pada 16 Juli 2021 terjadi kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Kedatangan Herlin Khenza seorang selebgram yang tenar di Aceh diduga menjadi pemicu timbulnya kerumunan. Video kerumunan warga itu diunggah sendiri oleh Herlin di akun Instagram dan TikTok-nya.
Tak lama setelahnya, tepat pada 24 Juli 2021, Polres Lhokseumawe menetapkan Herlin Khenza berikut dengan pemilik toko yang disinggahi Herlin di Pasar Inpres, menjadi tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik juga telah memeriksa Herlin Khenza berikut dengan saksi lain hingga meminta pendapat ahli.
Pada 24 Juli itu, KIRKA.CO telah meminta tanggapan dari Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengenai bagaimana responsnya melihat penanganan berkas perkara terkait UU Kekarantinaan Kesehatan yang ditangani Polda Aceh dan Polda Lampung. Namun yang bersangkutan hingga detik ini tak memberi respons.
Pada 4 Agustus 2021, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno belum memberikan respons mengenai bagaimana kelanjutan penanganan berkas perkara terkait Ardito Wijaya.






