Hukum  

Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK

Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK
Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna ditangkap KPK seusai dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 17 Agustus 2022 kemarin.

Mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna ditangkap KPK karena terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Tersangka Baru di Perkara Robin

Penangkapan terhadap Ajay M Priatna itu dibenarkan oleh KPK. ”Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Ajay M Priatna telah berstatus tersangka.

”Sudahlah (tersangka), kalau nggak salah tuh (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin ya, suap. Nanti akan disampaikan,” katanya pada 18 Agustus 2022.

Menurut dia, KPK akan menjelaskan secara jelas mengapa Ajay M Priatna ditangkap pada hari ini, yakni 18 Agustus 2022.

Baca juga: Aliza Gunado dan Edy Sujarwo Diperiksa KPK

Ajay M Priatna diketahui berada di Lapas Sukamiskin karena dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun pada tahun 2021 lalu.

Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Ajay M Priatna diketahui bebas per 17 Agustus 2022 setelah mendapatkan remisi umum HUT RI ke 77 tahun 2022.

Kini mantan Walikota Cimahi itu terjerat kasus korupsi yang punya kaitan dengan kasus korupsi Stepanus Robin Pattuju.

Ajay M Priatna diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 500 juta dengan alasan menerima ancaman dari mantan penyidik KPK itu.

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Dijadikan Dasar KPK Kembangkan Kasus

Dalam keterangan AKP Stepanus Robin Pattuju yang mengemuka, ia mengatakan bahwa dirinya memang telah memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK untuk perkara korupsi yang salah satunya menjerat Ajay M Priatna.

“Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,” ungkap AKP Stepanus Robin Pattuju.