Hukum  

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka di Kasus Brigadir J

KIRKA.CO Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka di Kasus Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKAFerdy Sambo ditetapkan tersangka di kasus Brigadir J. Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.

Pernyataan Listiyo Sigit Prabowo ini disiarkan melalui akun Instagram @divisihumaspolri.

Baca juga: Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J

”Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Nanti dijelaskan oleh Kabareskrim dan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus. Kemudian motif atau pemicu penembakan tersebut, tentunya sedang dilakukan pendalaman. Terkait dengan proses dugaan pelanggaran kode etik atau pidana lain akan dijelaskan oleh Irwasum,” jelas Listiyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Presiden Tak Mau Citra Polri Jelek di Kasus Brigadir J

FS kemudian dinyatakan berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, terdapat 31 personel Polri yang diduga turut terlibat dalam kasus Brigadir J. Dugaannya, lanjutnya, berkaitan dugaan pelanggaran etik Polri.

Selanjutnya, ungkap Listiyo Sigit Prabowo, 11 personel Polri ditempatkan secara khusus di Mako Brimob seperti yang telah diterapkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Jerat Pasal 340 di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Proporsional

Total tersangka dari kasus Brigadir J ini seperti disampaikan Kapolri, berjumlah 4 orang. Yakni, Bharada E, Brigadir RR, KM dan FS (Ferdy Sambo).

Bharada RE memiliki peran penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir RR dan KM turut melihat penembakan terhadap Brigadir J. Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo berperan membuat skenario tembak menembak yang menjadi informasi awal.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka di kasus Brigadir J.