Lima Parpol Baru Sudah Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Lima Parpol Baru Sudah Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di hari pertama pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Senin (1/8). Foto: Arsip PKS

KIRKA – Lima parpol baru sudah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 di sistem informasi partai politik (Sipol) pada hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Agustus 2022.

Sedikitnya 10 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di antaranya lima parpol baru yakni Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Parpol lainnya merupakan partai lama yaitu PDIP, PKS, Partai NasDem, PBB, PPP.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, dalam keterangannya mengatakan, PKS siap mengikuti rangkaian Pemilu 2024 dalam koridor kompetisi demokrasi yang sehat dan adil.

“Hadirnya PKS pada hari pertama pendaftaran ini adalah salah satu bentuk ikhtiar dan komitmen PKS untuk siap berkompetisi secara sehat dan fairplay pada Pemilu 2024. Struktur, anggota, dan simpatisan PKS akan mengerahkan segenap potensi terbaik untuk memenangkan hati dan pikiran rakyat Indonesia pada Pemilu 2024,” kata Ahmad Syaikhu.

Baca Juga: PKS Bandar Lampung Optimis di Pemilu 2024 dengan Program Kewirausahaan 

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 Wib dan pada hari terakhir ditutup pukul 23.59 Wib.

KPU Provinsi Lampung juga membuka layanan, helpdesk, bagi parpol yang membutuhkan bantuan terkait penginputan data anggota pengurus partai ke Sipol.

Helpdesk bagi parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka setiap hari Senin-Minggu pukul 08.00-17.00 Wib.

Sipol, sebagai informasi, berguna sebagai alat bantu input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

Total, sudah ada 39 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah menerima akses Sipol.

Berikut daftar parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:

Partai nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai NasDem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

Partai lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanat Reformasi.