KIRKA – Juliari Peter Batubara lunasi Uang Pengganti ke KPK sejumlah Rp 14,5 miliar. Pelunasan itu merupakan bagian dari hukuman yang wajib ia penuhi atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menuturkan kalau lembaga antirasuh tersebut telah menerima pelunasan Uang Pengganti tersebut.
”Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar,” kata Ali Fikri pada 1 Agustus 2022.
Juliari Peter Batubara lunasi Uang Pengganti ke KPK itu sebagai terpidana korupsi dimana yang saat itu ia menduduki jabatan Menteri Sosial.
Juliari Peter Batubara dinyatakan menyicil Uang Pengganti itu secara bertahap sebanyak 3 kali. ”Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan,” ungkap Ali Fikri lagi.
”KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” timpal Ali Fikri.
Lembaga antirasuh itu, lanjut Ali Fikri, menilai pembayaran Uang Pengganti sehingga kemudian disetorkan ke kas negara merupakan upaya asset recovery.
Baca juga: Jet Pribadi untuk Kunker Eks Mensos Juliari ke Lampung
”Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara,” jelasnya.
”Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan itu kini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Ia harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Persidangan Perkara Mensos Juliari Live di Youtube
Berdasarkan putusan di pengadilan tingkat pertama, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terbukti menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.






