KIRKA – Polda Lampung hentikan 1.145 perkara berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Informasi soal 1.145 perkara yang dihentikan Polda Lampung itu didasarkan pada rentang waktu sejak tahun 2021 sampai tahun 2022. Adapun perkara yang dihentikan itu dicatat oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca juga: Kasus Judi Online Diungkap Cyber Crime Polda Lampung
Berdasarkan data tertulis yang diterima KIRKA.CO, Ditreskrimum Polda Lampung tercatat telah menghentikan kasus sebanyak 54 berkas perkara. Itu untuk tahun 2021 sejak Januari sampai Desember.
Penghentian kasus juga dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berada di bawah naungan Polda Lampung. Di tahun serupa, terdapat penghentian kasus sejumlah 528 berkas perkara.
Sehingganya total perkara yang disetop untuk tahun 2021 sejak Januari sampai Desember, sejumlah 582 berkas perkara.
Pada tahun 2022 dari Januari hingga Juni, Ditreskrimum Polda Lampung dicatat telah menghentikan kasus sebanyak 55 berkas perkara.
Penghentian kasus juga dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berada di bawah naungan Polda Lampung. Di tahun serupa, terdapat penghentian kasus sejumlah 508 berkas perkara.
Sehingganya total perkara yang disetop untuk tahun 2022 sejak Januari sampai Juni, sejumlah 563 berkas perkara.
Bila dilakukan akumulasi selama kurang dari 2 tahun ini, Polda Lampung hentikan 1.145 perkara.
Jajaran kepolisian yang dimaksud di atas tadi ialah Satuan Reskrim di Kantor Kepolisian Resor yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Baca juga: Tipu Gelap Proyek Oknum DPRD Lampung Selatan Disetop
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengamini data-data di atas saat dikonfirmasi pada 1 Agustus 2022.
Menurut dia, data tersebut memang dipublikasikan seusai digelarnya konferensi pers pada 30 Juli 2022 kemarin. Konferensi pers itu terkait penghentian penanganan kasus terkait polemik di Gereja GPI Tulangbawang.
Perkara itu sebelumnya sudah dalam tahap penyidikan dan 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Kemarin ada (rekan jurnalis) yang minta. Makanya data (soal penghentian kasus lewat Restorative Justice) menyusul,” ucap dia saat dihubungi pada pukul 08.59 WIB.
Baca juga: Reynold Hutagalung Beberkan Strategi Polda Lampung Pantau Harga Tiket Penyeberangan
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung juga tercatat meraih piagam penghargaan dari Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo pada 9 Juni 2022 di Nusa Dua Bali.
Penghargaan itu diberikan kepada Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Reynold Elisa Partomuan Hutagalung dalam kegiatan Rakernis Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2022 pada 9 Juni 2022 lalu.
Penghargaan itu berkenaan dengan kinerja Ditreskrimum Polda Lampung yang dinilai baik atas implementasi Restorative Justice dalam bentuk video penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.






