KIRKA – Sidang perdana tipu gelap proyek Dinas BMBK Lampung Jilid 2 digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, atas nama Terdakwa Nurbuana dan Hasrul.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid 2 segera Disidang
Kedua mantan pegawai Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung tersebut, kembali didudukkan sebagai seorang Terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 20 Juni 2022.
Dalam sangkaan tindak pidananya yang dibacakan oleh Jaksa, Mantan Sekretaris dan Mantan Staf Dinas BMBK itu disangkakan telah melakukan tipu gelap kepada seorang kontraktor bernama Sukri Asril, yang dilakukan sekira awal Januari 2020 lalu.
Keduanya melakukan perbuatannya, dengan cara meminta komitmen fee terlebih dahulu sebesar RP730 juta, dengan iming-imingi kepada korban bahwa ia akan mendapat 6 paket proyek senilai Rp15 miliar.
“Proyek yang dijanjikan yakni pembangunan jalan Desa Kalirejo Pesawaran, pemeliharaan jalan Desa Wates menuju arah Metro, pembangunan jalan simpang empat dan jalan Kecamantan Kasui jalan ke arah Desa Air Ringkih Way Kanan, serta pembangunan dan pemeliharaan Jalan Desa Bumi Harjo jalan ke arah Simpang Way Tuba Way Kanan,” ucap Jaksa Roosman Yusa dalam dakwaannya.
Sementara itu usai menjalani persidangan perdananya pada jilid 2 ini, saat ditanyai awak media terkait kebenaran objek proyek yang diperjual belikan, Terdakwa Hasrul kembali menegaskan bahwa proyek-proyek ada dan memang merupakan jatah milik seorang bernama Juprius.
“Proyek itu memang ada, itu milik pak Juprius,” ucap Hasrul usai keluar dari ruang sidang, seraya berjalan menuju sel tahanan Pengadilan.
Atas perbuatan Terdakwa Nurbuana dan Hasrul tersebut, Jaksa mendakwakan keduanya sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP, Juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek Dinas BMBK Lampung Jilid I Masuk Tahap Kasasi
Persidangan ini pun direncanakan akan kembali dilanjutkan pada gelaran persidangannya pekan depan, Senin 27 Juni 2022 di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa.






