KIRKA – Gugatan proyek perpustakaan Way Kanan tidak dapat diterima, yang diputuskan dalam persidangan lanjutannya pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga : Lelang Proyek Perpustakaan Way Kanan Diadukan ke Polda
Usai persidangan panjang sejak September 2021 lalu, akhirnya ketiga Majelis Hakim PN Blambangan Umpu yang diketuai oleh Hakim Ketua M Ismail Hamid, memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bintang Seribu Way Kanan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam konvensi, dalam provisi menolak permohonan provisi dari Penggugat konvensi atau Tergugat rekonvensi, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi dari para Tergugat konvensi,” ucap Hakim dalam putusannya.
Sementara dalam pokok perkara Majelis Hakim yang mengadili menyatakan gugatan Penggugat konvensi atau Tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
Dan dalam rekonvensi, hakim memutuskan menyatakan gugatan para Penggugat rekonvensi atau para Tergugat konvensi dan Turut Tergugat konvensi, tidak dapat diterima.
Untuk diketahui dalam perkara ini sendiri, dicantumkan selaku Tergugat satu Pokja Pemilihan Kontruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah.
Dan selaku Tergugat II dan III yakni PPK Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, serta PA Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan, dan selaku Turut Tergugat adalah PT Lematang Sukses Mandiri.
Baca Juga : Mediasi Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tak Berhasil
Dengan beberapa poin gugatan yang dimohonkan antara lain:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah proses kegiatan tender ulang ketiga sebagaimana tertuang dalam pengumuman LPSE yang ditayangkan di website LPSE Kabupaten Way Kanan https://lpse.waykanankab.go.id.
Sehubungan dengan pengumuman tender dengan metode pasca kualifikasi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 dengan kode tender 2772629 tanggal 11 Juni 2021 s/d 09 Juli 2021.
3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melanjutkan rangkaian kegiatan tender sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
4. Menyatakan tindakan Para Tergugat yaitu :
– Tergugat I dengan sengaja menghilangkan dokumen penawaran pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 yang diupload atau dikirim oleh Penggugat ke website LPSE Kabupaten Way Kanan https://lpse.waykanankab.go.id.
– Tergugat I secara sepihak dan sewenang wenang menyatakan Penggugat sebagai Peserta tender dianggap sebagai peserta tender yang tidak memasukkan penawaran atau tidak mengupload dokumen penawaran.
– Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menjawab sanggahan dari Penggugat.
– Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tetap meneruskan seluruh rangkaian tender hingga dilakukan penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan umum daerah Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2021 dengan Turut Tergugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
– Menghukum Para Tergugat dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.060.000.000 (satu milyar enam puluh juta rupiah).
– Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5. Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp1.160.000.000 (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah).
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij voorraad).






